Jakarta, Corong Demokrasi,- Drumer Band Superman Is Dead, Jerinx kembali digiring ke ruang tahanan usai pengajuan penangguhan penahananannya ditolak Polda Bali, Selasa (18/08/2020).
Jerinx kembali dibawa ke rumah tahanan Polda Bali usai menjalani pemeriksaan. Jerinx keluar mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan terikat borgol dari tali plastik.
Jerinx kembali dibawa ke rumah tahanan Polda Bali usai menjalani pemeriksaan. Jerinx keluar mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan terikat borgol dari tali plastik.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana membenarkan pengajuan penangguhan penahanan kliennya tak dikabulkan.
"Permohonan penangguhan klien kami tak dikabulkan dengan alasan keputusan tim," kata Gendo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Astina alias Jerinx atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
"(Penangguhan penahanan) ditolak," pungkas Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi melalui pesan singkatnya.(18/08/2020)
Ia menjelaskan alasan penolakan permohonan penangguhan karena polisi khawatir Jerinx akan kembali mengulangi perbuatannya.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid, beberapa waktu lalu.
Penetapan itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap Jerinx.(12/08/2020)
"Permohonan penangguhan klien kami tak dikabulkan dengan alasan keputusan tim," kata Gendo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Astina alias Jerinx atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
"(Penangguhan penahanan) ditolak," pungkas Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi melalui pesan singkatnya.(18/08/2020)
Ia menjelaskan alasan penolakan permohonan penangguhan karena polisi khawatir Jerinx akan kembali mengulangi perbuatannya.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid, beberapa waktu lalu.
Penetapan itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap Jerinx.(12/08/2020)
Polisi menjerat Jerinx dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.
*(val)
*(val)