Makassar, Corong Demokrasi,- Tokoh masyarakat adat dari tiga kampung menolak rencana pengembangan dan perluasan wilayah tambang bawah tanah dan tambang terbuka, berupa emas dan tembaga oleh PT. Freeport.
Sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Yohan Zonggonau mengaku sangat menyayangkan dan menolak rencana perluasan tersebut. FPHS merupakan perwakilan masyarakat di tiga kampung adat, Tsinga Waa, dan Arwanop (Tsingwarop), yang terancam terkena dampak dari perluasan tersebut.
"Mereka meyakini bahwa saat ini tidak tepat dilakukan rencana perluasan tersebut," ujar Yohan dalam konferensi daring bersama Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lokataru.(15/08/2020)
Sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Yohan Zonggonau mengaku sangat menyayangkan dan menolak rencana perluasan tersebut. FPHS merupakan perwakilan masyarakat di tiga kampung adat, Tsinga Waa, dan Arwanop (Tsingwarop), yang terancam terkena dampak dari perluasan tersebut.
"Mereka meyakini bahwa saat ini tidak tepat dilakukan rencana perluasan tersebut," ujar Yohan dalam konferensi daring bersama Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lokataru.(15/08/2020)
Yohan menjelaskan, FPHS dalam beberapa pekan terakhir melakukan analisis dan menyusun Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di kampung Tsingwarop terkait perluasan lahan kerja PT. Freeport.
Ketiga kampung, ujar Yohan, adalah kampung asli yang dihuni secara turun temurun oleh Masyarakat Asli wilayah tersebut. Mereka hidup dengan ekosistem dari kondisi yang ada di dalam. Oleh sebab itu, Yohan menilai rencana perluasan tersebut saat ini tidak tepat.
Dia mengatakan, Freeport hingga kini belum memenuhi hak dasar masyarakat di tiga kampung tersebut. Bahkan, janji perusahaan sejak 53 tahun lalu untuk membangun sekolah dan rumah sakit, kata Yohan, belum terealisasi.
Selain itu, lanjut Yohan, masyarakat di Tsingwarop juga kerap menerima kekerasan selama masa operasi perusahaan. Hingga saat ini, ujarnya, sebagian besar warga kampung masih mengungsi akibat operasi keamanan.
Yohan juga menyoroti pembagian saham antara PT. Freeport dan PT. Inalum yang menurut dia belum jelas. Akibatnya, sampai saat ini pembagian saham di tingkat daerah juga belum tuntas.
Yohan juga mengungkapkan bahwa saat ini telah terjadi longsor di salah satu dari tiga kampung Tsingwarop. Namun, hingga kini tidak pernyataan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah menjelaskan penyebab bencana tersebut.
"FPHS menyakini peristiwa tersebut akibat dari praktik bisnis tambang yang tidak sensitif pada aspek lingkungan hidup," pungkas Yohan.
Adapun, sejumlah alasan lain yang menjadi sebab penolakan perluasan tersebut kata Yohan mulai dari pemenuhan hak terhadap 8.300 karyawan yang kena PHK, hingga pencemaran lingkungan.
Ketiga kampung, ujar Yohan, adalah kampung asli yang dihuni secara turun temurun oleh Masyarakat Asli wilayah tersebut. Mereka hidup dengan ekosistem dari kondisi yang ada di dalam. Oleh sebab itu, Yohan menilai rencana perluasan tersebut saat ini tidak tepat.
Dia mengatakan, Freeport hingga kini belum memenuhi hak dasar masyarakat di tiga kampung tersebut. Bahkan, janji perusahaan sejak 53 tahun lalu untuk membangun sekolah dan rumah sakit, kata Yohan, belum terealisasi.
Selain itu, lanjut Yohan, masyarakat di Tsingwarop juga kerap menerima kekerasan selama masa operasi perusahaan. Hingga saat ini, ujarnya, sebagian besar warga kampung masih mengungsi akibat operasi keamanan.
Yohan juga menyoroti pembagian saham antara PT. Freeport dan PT. Inalum yang menurut dia belum jelas. Akibatnya, sampai saat ini pembagian saham di tingkat daerah juga belum tuntas.
Yohan juga mengungkapkan bahwa saat ini telah terjadi longsor di salah satu dari tiga kampung Tsingwarop. Namun, hingga kini tidak pernyataan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah menjelaskan penyebab bencana tersebut.
"FPHS menyakini peristiwa tersebut akibat dari praktik bisnis tambang yang tidak sensitif pada aspek lingkungan hidup," pungkas Yohan.
Adapun, sejumlah alasan lain yang menjadi sebab penolakan perluasan tersebut kata Yohan mulai dari pemenuhan hak terhadap 8.300 karyawan yang kena PHK, hingga pencemaran lingkungan.
"Masalah pencemaran sungai yang menjadi tempat pembuangan limbah beracun seperti di Sungai Aghawagon, Otomona Ajkwa, penanganan tailing yang berdampak serius terhadap perairan," katanya.
Sementara itu, hingga kini, proses konsultasi terkait perluasan lahan oleh Freeport telah mendapat penolakan dari masyarakat adat di 3 kampung Tsingwarop. Namun demikian ia tetap khawatir sosialisasi dan konsultasi itu nantinya hanya diklaim secara sepihak.
"Jika sosialisasi ini diteruskan tanpa menyelesaikan masalah-masalah di atas, hanya akan mengakibatkan konflik alias adu domba diantara masyarakat. Sangat disayangkan," tuturnya.
Sementara itu, hingga kini, proses konsultasi terkait perluasan lahan oleh Freeport telah mendapat penolakan dari masyarakat adat di 3 kampung Tsingwarop. Namun demikian ia tetap khawatir sosialisasi dan konsultasi itu nantinya hanya diklaim secara sepihak.
"Jika sosialisasi ini diteruskan tanpa menyelesaikan masalah-masalah di atas, hanya akan mengakibatkan konflik alias adu domba diantara masyarakat. Sangat disayangkan," tuturnya.
*(val)