Aksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 Wita di Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan dan dilanjutkan di depan Kantor DPRD Sulsel.
Massa aksi Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tersebut terdiri dari beberapa elemen Buruh dan mahasiswa yaitu ; KSPI, FSPMI, FSP KEP, FSP FARKES REFORMASI, ASPEK REFORMASI, GRD, FSP SPPMI, KPK.
Kurang lebih 3 jam sampaikan pendapat di depan Kantor DPRD Sulsel, salah satu perwakilan DPRD yaitu Haidar Majid menemui massa aksi.
Haidar Majid mengatakan "DPRD akan terus membantu menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat terkait penolakan pengesahaan Omnibus Law di Kota Makassar," ucapnya.
Dalam isi tuntutanya, massa aksi meminta agar pemerintah membatalkan pengesahan, RUU Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada pekerja, adapun isi tuntutanya seperti berikut:
Dalam isi tuntutanya, massa aksi meminta agar pemerintah membatalkan pengesahan, RUU Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada pekerja, adapun isi tuntutanya seperti berikut:
1. Wujudkan perlindungan social transformatif.
2. Tolak Dwifungsi TNI dan Polri.
3. Legalkan seluruh pemukiman rakyat miskin di Indonesia.
4. Masukan kembali RUU-PKS ke dalam PROLEGNAS dan segera sahkan.
5. Menolak upah murah
6. Menolak Union Busting dan Outsourcing.
7. Segera wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokrasi dan berivisi kerakyatan.
8. Cabut UU minerba.
9. Sita harta dan aset parakoruptor.
10. Bebaskan seluruh aktivis pro demokrasi dan hentikan kriminalisasi aktivis.
11. Bebaskan pak manre ( nelayan kodigareng ) tampa syarat.
12. Menolak UU pertahanan.
13. Segera evaluasi oknum pengawas ketenagakerjaan yang tidak becus menyelesaikan persoalan buruh.
*(ari)