Fraksi PKB mengutus Abdul Qodir sebagai ketua DPRD Gresik yang baru, menggantikan Fandi Ahmad yani. Peraturan tersebut berdasarkan SK DPP PKB Nomor 3013/DPP/II/VII/2020 tentang penetapan perubahan unsur Pemerintah Daerah Gresik.
Dalam rapat pergantian pimpinan, Gus Yani sebagai ketua yang diganti nampaknya tidak menghadiri paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Hamin.
"DPRD Gresik punya waktu 7 hari untuk mengirim surat Kebupati Gresik, kemudian Bupati melanjutkan kepada Gubernur, " Pungkas Nur Hamin.
Sementara itu Abdur Qodir yang direkomendasikan partai sebagai Ketua DPRD Gresik, mengaku siap menjalankan amanah, katanya,"yang jelas jabatan ini menjadi beban tersendiri bagi saya, sebab banyak dari masyarakat Gresik secara umum memberikan harapan besar kepada kami yang di dewan, " Kata Abdul Qadir usai rapat paripurna.
Pengunduran diri Gus Yani sebagai Ketua DPRD ini sudah lama beredar dipublik. Dia meninggalkan kursi pimpinan dewan karena dianggap tidak patuh terhadap partai.
Pengunduran diri Gus Yani sebagai Ketua DPRD ini sudah lama beredar dipublik. Dia meninggalkan kursi pimpinan dewan karena dianggap tidak patuh terhadap partai.
Diketahui Fandi juga mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Gresik. Namun, partainya telah mengusung calon lain.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Gus Yani mengaku memahami atas keputusan partai. Sebab terkait mekanisme struktur pimpinan itu merupakan kewenangan partai. K
Kendati demikian tanpa dilakukan proses itu, pihaknya memang berniat mengundurkan diri dari anggota legislatif Gresik.
"Tidak ada rasa kecewa, karena saya memahami dan menerima keputusan itu," tutur Gus Yani.
"Tidak ada rasa kecewa, karena saya memahami dan menerima keputusan itu," tutur Gus Yani.
*(akr)