Diluar dari prosedur salah satu Unit Pelayanan SIM Keliling melakukan penerbitan SIM Baru. Kejadian itu terjadi disalah satu Unit Pelayanan SIM Keliling di Kota Makassar.
Tidak hanya itu, biaya yang ditawarkanpun terkesan memeras para pembuat SIM. Padahal Pemerintah lagi getol-getolnya berantas pungutan liar loh !
Pungutan liar memang marak terjadi di sekitar kita. Bukan hal yang tabu ketika mendengar pungutan liar dipraktekkan oleh para penegak hukum.
Korban dengan inisial VA menuturkan bahwa dirinya membuat SIM C baru di Unit Pelayanan SIM Keliling yang berada di Lapangan Karebosi. Korban mengaku dia dan rekannya diarahkan oleh seorang petugas dari dalam mobil SIM Keliling tersebut.(20/8/2020)
Kepada Corong Demokrasi korban menyebutkan biaya yang dibayarkan sebesar Rp. 310.000 per orang. Sehingga untuk dia dan rekannya total Rp. 620.000.
Mengetahui hal tersebut Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) Edy Dola, mengecam tindakan yang menimpa korban yang juga adalah kader di organisasinya.
"Harusnya kalau SIM baru yah di SATPAS. Atau memang sudah bisa yah ? Setahu saya SIM Keliling itu hanya untuk perpanjangan saja," pungkas Edy.
Lanjut Edy, "parahnya lagi, tarif yang dikenakan juga berlebihan. Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)."
Dalam PP No.60 tahun 2016 tentang PNBP, termaktub biaya pembuatan SIM C yang hanya Rp. 100.000.
"Apa yang terjadi terhadap kedua kader kami adalah merupakan preseden buruk bagi pelayanan publik, khususnya di Satlantas Polrestabes Makassar dan jajaran Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, secara organisasi pasti kita akan bersikap terhadap persoalan ini," tegas Edy Dola.
Tidak hanya itu, biaya yang ditawarkanpun terkesan memeras para pembuat SIM. Padahal Pemerintah lagi getol-getolnya berantas pungutan liar loh !
Pungutan liar memang marak terjadi di sekitar kita. Bukan hal yang tabu ketika mendengar pungutan liar dipraktekkan oleh para penegak hukum.
Korban dengan inisial VA menuturkan bahwa dirinya membuat SIM C baru di Unit Pelayanan SIM Keliling yang berada di Lapangan Karebosi. Korban mengaku dia dan rekannya diarahkan oleh seorang petugas dari dalam mobil SIM Keliling tersebut.(20/8/2020)
Kepada Corong Demokrasi korban menyebutkan biaya yang dibayarkan sebesar Rp. 310.000 per orang. Sehingga untuk dia dan rekannya total Rp. 620.000.
Mengetahui hal tersebut Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) Edy Dola, mengecam tindakan yang menimpa korban yang juga adalah kader di organisasinya.
"Harusnya kalau SIM baru yah di SATPAS. Atau memang sudah bisa yah ? Setahu saya SIM Keliling itu hanya untuk perpanjangan saja," pungkas Edy.
Lanjut Edy, "parahnya lagi, tarif yang dikenakan juga berlebihan. Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)."
Dalam PP No.60 tahun 2016 tentang PNBP, termaktub biaya pembuatan SIM C yang hanya Rp. 100.000.
"Apa yang terjadi terhadap kedua kader kami adalah merupakan preseden buruk bagi pelayanan publik, khususnya di Satlantas Polrestabes Makassar dan jajaran Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, secara organisasi pasti kita akan bersikap terhadap persoalan ini," tegas Edy Dola.
*(red)