Foto : Ist |
Kab. Gowa, Corong Demokrasi,- Dugaan pelanggaran pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu di Kecamatan Tombolopao terletak di 5 Desa di Kecamatan Tombolopao yakni Desa Erelembang, Desa Tonasa, Desa Pao, Desa Tabbinjai, dan Desa Bolaromang.
Pengelolaan hutan pinus di Kec. Tombolopao Kab. Gowa, khususnya Hasil Hutan Bukan Kayu (Penyadapan Getah Pinus) ini dianggap amburadul.
Muh. Murtadha Hamsa, Koordinator Lapangan Front Pemuda Masyarakat (FPM) Tombolopao menanggapi hal tersebut.(18/8/2020)
Menurutnya, "amburadulnya pengelolaan hutan pinus di 5 Desa di Kecamatan Tombolopao, kami anggap bahwa pengelolaan hutan pinus tersebut sarat akan pelanggaran. Kami yakin banyak aktor yang melatarbelakangi ini," Ucap Murtadha.
Menurutnya, "amburadulnya pengelolaan hutan pinus di 5 Desa di Kecamatan Tombolopao, kami anggap bahwa pengelolaan hutan pinus tersebut sarat akan pelanggaran. Kami yakin banyak aktor yang melatarbelakangi ini," Ucap Murtadha.
FPM Tombolopau juga menduga Hal tersebut akibat pengelolaan oleh perusahaan dan korporasi yang banyak melakukan pelanggaran serta melanggar SOP.
Lanjut Murtadha, "jika kita melihat SOP terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 31 Maret 2020, maka sangat banyak pelanggaran yang terjadi. Kemudian dari data yang kami peroleh, banyak mekanisme dan proses pengelolaan yang dilakukan oleh korporasi dengan pemerintah setempat yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar," bebernya.
"Kami akan mengawal isu tersebut hingga tuntas. Kami menginginkan agar pengelolaan hutan pinus di Tombolopao berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Itu saja," tutup Tada' sapaan akrabnya.
"Kami akan mengawal isu tersebut hingga tuntas. Kami menginginkan agar pengelolaan hutan pinus di Tombolopao berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Itu saja," tutup Tada' sapaan akrabnya.
*(red)