Jakarta, Corong Demokrasi,- Pemerintah menaikan dana Otonom Khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021(RAPBN 2021) sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp7,6 triliun.
Hal ini Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua dan Papua Barat setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional dan berlaku selama 20 tahun.
Dana Otsus yang dianggarkan guna mendukung pelaksanaan otonomi khusus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan di provinsi istimewa seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh.
Hal ini Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua dan Papua Barat setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional dan berlaku selama 20 tahun.
Dana Otsus yang dianggarkan guna mendukung pelaksanaan otonomi khusus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan di provinsi istimewa seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh.
Selain itu, dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp4,3 triliun untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di kedua provinsi tersebut. Besaran alokasi DTI ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR dengan memperhatikan usulan Pemda terkait.
Secara kumulatif, dana Otsus dan DTI untuk Papua dan Papua Barat naik dari Rp12 triliun pada anggaran penyesuaian 2020 menjadi Rp12,2 triliun pada 2021. Peningkatan sejalan dengan kenaikan pagu DAU Nasional tahunan.
"Dengan adanya DTI tersebut diharapkan sekurang-kurangnya dalam waktu 25 tahun sejak tahun 2008 seluruh kabupaten/kota, distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya dapat terhubungkan dengan transportasi darat, laut, dan/atau udara yang berkualitas," seperti dikutip dari Nota Keuangan RAPBN 2021, Senin (17/08/2020).
Kenaikan dana Otsus dan DTI 2021 digunakan untuk mendukung pemulihan pasca pandemi covid-19 dengan empat pokok program. Pertama, pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya pasar tradisional.
Kedua, pembangunan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Kemudian, perluasan akses dan peningkatan efektivitas layanan pendidikan dan kesehatan serta pembangunan infrastruktur listrik pedesaan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Terakhir, meningkatkan tata kelola dana Otsus dan DTI melalui penguatan perencanaan dan penganggaran, mendorong kualitas penyerapan anggaran, serta penguatan akuntabilitas pelaporan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp796,3 triliun pada RAPBN 2021.
Alokasi tersebut turun sekitar 7,07 persen dari Rp856,9 triliun pada APBN 2020. Namun, jumlahnya meningkat 4,23 persen dari Rp763,92 triliun dari APBN Perubahan 2020 akibat realokasi anggaran dalam rangka penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19.
Secara kumulatif, dana Otsus dan DTI untuk Papua dan Papua Barat naik dari Rp12 triliun pada anggaran penyesuaian 2020 menjadi Rp12,2 triliun pada 2021. Peningkatan sejalan dengan kenaikan pagu DAU Nasional tahunan.
"Dengan adanya DTI tersebut diharapkan sekurang-kurangnya dalam waktu 25 tahun sejak tahun 2008 seluruh kabupaten/kota, distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya dapat terhubungkan dengan transportasi darat, laut, dan/atau udara yang berkualitas," seperti dikutip dari Nota Keuangan RAPBN 2021, Senin (17/08/2020).
Kenaikan dana Otsus dan DTI 2021 digunakan untuk mendukung pemulihan pasca pandemi covid-19 dengan empat pokok program. Pertama, pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya pasar tradisional.
Kedua, pembangunan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Kemudian, perluasan akses dan peningkatan efektivitas layanan pendidikan dan kesehatan serta pembangunan infrastruktur listrik pedesaan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Terakhir, meningkatkan tata kelola dana Otsus dan DTI melalui penguatan perencanaan dan penganggaran, mendorong kualitas penyerapan anggaran, serta penguatan akuntabilitas pelaporan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp796,3 triliun pada RAPBN 2021.
Alokasi tersebut turun sekitar 7,07 persen dari Rp856,9 triliun pada APBN 2020. Namun, jumlahnya meningkat 4,23 persen dari Rp763,92 triliun dari APBN Perubahan 2020 akibat realokasi anggaran dalam rangka penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19.
*(val)