Jayapura, Corong Demokrasi,- Direktorat Narkoba Polda Papua mengamankan pasangan suami istri, usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Sentani, Kabupaten Jayapura.(18/08/2020)
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Totok Triwibowo, mengakui bahwa Arjum (34) dan Kamila (35) yang merupakan pasangan suami istri yang ditangkap pada 18 Agustus 2020 malam saat mengambil barang di sekitar hotel di Sentani.
Penangkapan berawal saat tim Opsnal Subdit 1 Polda Papua mendapat informasi terkait transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di kawasan Sentani.
Berdasarkan informasi tersebut anggota yang dipimpin AKP Agus Kuswanto memantau sekitar lokasi, dan menemukan istrinya mengambil paket yang berada di sekitar taman depan hotel tersebut, kata Triwibowo pula.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap sabu-sabu itu berasal dari Lapas Narkotika Doyo yang dibawa kurir dan ditaruh di tempat yang sudah disepakati.
Paket sabu-sabu seberat 100 gram itu, saat ini sudah disita termasuk kedua pasutri, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Totok Triwibowo menyebutkan "dari hasil pemeriksaan sementara diduga selain untuk konsumsi sendiri juga diedarkan. Namun untuk memastikan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik," kata Kombes Totok Triwibowo pada awak media.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Totok Triwibowo, mengakui bahwa Arjum (34) dan Kamila (35) yang merupakan pasangan suami istri yang ditangkap pada 18 Agustus 2020 malam saat mengambil barang di sekitar hotel di Sentani.
Penangkapan berawal saat tim Opsnal Subdit 1 Polda Papua mendapat informasi terkait transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di kawasan Sentani.
Berdasarkan informasi tersebut anggota yang dipimpin AKP Agus Kuswanto memantau sekitar lokasi, dan menemukan istrinya mengambil paket yang berada di sekitar taman depan hotel tersebut, kata Triwibowo pula.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap sabu-sabu itu berasal dari Lapas Narkotika Doyo yang dibawa kurir dan ditaruh di tempat yang sudah disepakati.
Paket sabu-sabu seberat 100 gram itu, saat ini sudah disita termasuk kedua pasutri, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Totok Triwibowo menyebutkan "dari hasil pemeriksaan sementara diduga selain untuk konsumsi sendiri juga diedarkan. Namun untuk memastikan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik," kata Kombes Totok Triwibowo pada awak media.
*(val)