Jakarta, Corong Demokrasi,- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah bakal dianggap tidak baik jika tidak memberikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Keduanya dinilai telah berjasa kepada negara.
"Ukuran jasa apa yang diberikan itu tergantung pada bagaimana dewan gelar mempertimbangkan. Sejak tahun 2010 itu ukurannya kalau menjabat dianggap berhak. Ukurannya, jabatannya dianggap sebagai jasa," kata Mahfud dalam konferensi pers melalui Zoom.(13/8/2020)
Mahfud menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian penghargaan dikeluarkan oleh dewan gelar. Ada pihak yang mengajukan nama-nama yang berhak mendapat gelar kehormatan setiap tahun.
Nama Fadli dan Fahri termasuk yang diajukan lantaran dianggap berjasa selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Pemerintah, kata Mahfud, menerima nama-nama itu karena tidak baik jika menolak.
"Kalau kita tolak padahal yang sebelumnya sudah dikasih dalam jabatannya, itu kan tidak baik. Jadi ukurannya sejak tahun 2010 itu, pemerintah menggunakan ukuran jabatan yang dipakai," kata Mahfud
Penolakan baru bisa dilakukan jika nama yang diajukan terlibat persoalan hukum. Meski begitu memang ada pertimbangan lain agar seseorang bisa mendapat gelar kehormatan itu, misalnya berupa prestasi luar biasa yang ditorehkan seseorang.
"Pada saat rapat dewan gelar dan tanda jasa, yang mengusulkan rapat diundang untuk presentasi, menunjukkan profilnya satu per satu. kenapa ini diusulkan dan sebagainya," kata dia.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon dianugerahi penghargaan Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo. Penghargaan terhadap keduanya resmi disematkan di Istana Negara pada Kamis pagi (13/8/2020).
Penghargaan terhadap Fahri dan Fadli jadi perbincangan publik. Tak lain dan tak bukan karena selama ini kedua tokoh tersebut kerap mengkritik Presiden Jokowi selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPR 2014-2019.
Jokowi lalu angkat suara usai memberikan penghargaan. Dia menjelaskan bahwa semuanya telah melalui pertimbangan yang matang.
"Ya ini penghargaan diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa," kata Jokowi d Istana Negara, Jakarta.(13/8/2020)
"Ukuran jasa apa yang diberikan itu tergantung pada bagaimana dewan gelar mempertimbangkan. Sejak tahun 2010 itu ukurannya kalau menjabat dianggap berhak. Ukurannya, jabatannya dianggap sebagai jasa," kata Mahfud dalam konferensi pers melalui Zoom.(13/8/2020)
Mahfud menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian penghargaan dikeluarkan oleh dewan gelar. Ada pihak yang mengajukan nama-nama yang berhak mendapat gelar kehormatan setiap tahun.
Nama Fadli dan Fahri termasuk yang diajukan lantaran dianggap berjasa selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Pemerintah, kata Mahfud, menerima nama-nama itu karena tidak baik jika menolak.
"Kalau kita tolak padahal yang sebelumnya sudah dikasih dalam jabatannya, itu kan tidak baik. Jadi ukurannya sejak tahun 2010 itu, pemerintah menggunakan ukuran jabatan yang dipakai," kata Mahfud
Penolakan baru bisa dilakukan jika nama yang diajukan terlibat persoalan hukum. Meski begitu memang ada pertimbangan lain agar seseorang bisa mendapat gelar kehormatan itu, misalnya berupa prestasi luar biasa yang ditorehkan seseorang.
"Pada saat rapat dewan gelar dan tanda jasa, yang mengusulkan rapat diundang untuk presentasi, menunjukkan profilnya satu per satu. kenapa ini diusulkan dan sebagainya," kata dia.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon dianugerahi penghargaan Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo. Penghargaan terhadap keduanya resmi disematkan di Istana Negara pada Kamis pagi (13/8/2020).
Penghargaan terhadap Fahri dan Fadli jadi perbincangan publik. Tak lain dan tak bukan karena selama ini kedua tokoh tersebut kerap mengkritik Presiden Jokowi selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPR 2014-2019.
Jokowi lalu angkat suara usai memberikan penghargaan. Dia menjelaskan bahwa semuanya telah melalui pertimbangan yang matang.
"Ya ini penghargaan diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa," kata Jokowi d Istana Negara, Jakarta.(13/8/2020)
*(red)