Jakarta, Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Abepura, Papua.
Ia di jebloskan ke Rutan Abepura pada Senin (17/08/2020) setelah putusannya dalam perkara korupsi proyek pengadaan pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ia di jebloskan ke Rutan Abepura pada Senin (17/08/2020) setelah putusannya dalam perkara korupsi proyek pengadaan pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Josep Wisnu Sigit selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Terdakwa Mikael Kambuaya," pungkas Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, (18/08/2020).
"Selain itu di wajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp 50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," ungkap Ali.
Kasus yang di lakukan Mikael bersama dengan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan kepada David.
David dan Mikael dianggap telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 40 miliar. Oleh karena itu, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar kepada David.
David dan Mikael terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mikael dinyatakan terbukti telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam hal pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, ia divonis dengan pidana selama 6 tahun penjara.
"Selain itu di wajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp 50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," ungkap Ali.
Kasus yang di lakukan Mikael bersama dengan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan kepada David.
David dan Mikael dianggap telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 40 miliar. Oleh karena itu, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar kepada David.
David dan Mikael terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
*(val)