Jakarta, Corong Demokrasi,- Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS.(7/8/2020)
Selain PNS, penerima gaji ke-13 itu juga adalah Polri, TNI dan penerima pensiun.
Dalam aturan tersebut Kepala Negara menetapkan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri, termasuk yang ditempatkan atau bertugas di luar negeri, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai Non-PNS, pegawai lainnya, penerima pensiunan dan tunjangan, hingga calon PNS.
Sementara gaji ke-13 tidak diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, DPR, MA, MK, BPK, KY, KPK, Menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, wakil menteri, dan anggota DPR.
Lalu, juga tidak diberikan ke PNS, TNI, dan Polri yang cuti dan ditugaskan di luar instansi pemerintah. "Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli," tulis Jokowi.(7/08/2020)
Gaji ke-13 PNS hanya diberikan kepada eselon III dan ke bawah. Artinya, pejabat serta eselon I dan II, dan setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Pada Pasal 15 PP itu disebutkan bahwa gaji, pensiun dan tunjangan atau penghasilan ke-13 akan dibayarkan pada Agustus.
Alasannya, belanja pemerintah terbebani penanganan dampak pandemi covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kementerian Keuangan menyatakan skema pencairan akan sama dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara. Pemerintah akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.
Selain PNS, penerima gaji ke-13 itu juga adalah Polri, TNI dan penerima pensiun.
Dalam aturan tersebut Kepala Negara menetapkan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri, termasuk yang ditempatkan atau bertugas di luar negeri, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai Non-PNS, pegawai lainnya, penerima pensiunan dan tunjangan, hingga calon PNS.
Sementara gaji ke-13 tidak diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, DPR, MA, MK, BPK, KY, KPK, Menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, wakil menteri, dan anggota DPR.
Lalu, juga tidak diberikan ke PNS, TNI, dan Polri yang cuti dan ditugaskan di luar instansi pemerintah. "Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli," tulis Jokowi.(7/08/2020)
Gaji ke-13 PNS hanya diberikan kepada eselon III dan ke bawah. Artinya, pejabat serta eselon I dan II, dan setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Pada Pasal 15 PP itu disebutkan bahwa gaji, pensiun dan tunjangan atau penghasilan ke-13 akan dibayarkan pada Agustus.
Alasannya, belanja pemerintah terbebani penanganan dampak pandemi covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kementerian Keuangan menyatakan skema pencairan akan sama dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara. Pemerintah akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.
*(val)