Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Dikenakan UU ITE, Gilang 'Bungkus Kain Jarik' Diancam 6 Tahun Penjara

August 09, 2020 Last Updated 2020-08-09T08:09:30Z

Surabaya, Corong Demokrasi,- 
Polrestabes Surabaya menetapkan Gilang Apriani Pratama terduga pelaku pelecehan seksual 'bungkus kain jarik' yakni sebagai tersangka. Gilang terancam hukuman 6 tahun penjara atas kasus tersebut.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/08/2020).

Isir menjelaskan bahwa Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.

Kepolisian memutuskan untuk menggunakan UU ITE dalam menetapkan tersangka terhadap Gilang karena perbuatannya memiliki unsur pemaksaan dan pengancaman terhadap korban.

"Kita kaitkan sama UU ITE, karena ada perbuatan tersangka pada para korban, jika tidak mau, tersangka akan melakukan tindakan lain yang membahayakan dirinya, ungkapnya.

 Ini jadi satu bentuk paksaan pada korban, untuk korban mengikuti apa yang diminta atau yang diperintahkan oleh tersangka ini," lanjut Jehonny.

Diketahui, Gilang sudah ditangkap kepolisian pada Jumat (7/08/2020). Gilang diamankan di rumahnya oleh petugas Polrestabes Surabaya dengan dukungan Polda Jatim bersama Polda Kalimantan Tengah serta Polres Kapuas.

"Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," pungkas Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,(7/08/2020).

Kasus Gilang yang diketahui membungkus korbannya dengan menggunakan jarik terungkap setelah seorang korban berinisial MF menuliskan pengalaman traumatisnya di Twitter.

MF belakangan baru menyadari itu pelecehan, sebab sejak awal berkenalan di Instagram, Gilang meminta bantuan dengan dalih riset akademis untuk penelitiannya di Universitas Airlangga. 

Selanjutnya, keduanya pun berkomunikasi lewat Whatsapp. Gilang lantas menjelaskan bahwa MF diminta untuk membungkus diri dengan lakban dan kain jarik. Gilang mengaku ingin tahu reaksi yang ditimbulkan dari penelitiannya.

Terkait kasus ini, Dekanat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair menggelar rapat untuk melakukan klarifikasi, Senin (3/8). Rapat itu dilakukan bersama pihak keluarga Gilang, yakni ibu dan kakaknya. Unair lantas memutuskan mengeluarkan atau men-drop out (DO) Gilang pada Rabu (5/08/2020).

*(val)





×
Berita Terbaru Update