Makassar, Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Negeri Cilacap dalam menangkap seorang buronan bernama Paulus Andriyanto. Ia masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2018.
Diketahui Paulus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran/Dana Jasa Pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan Paulus ditangkap di sebuah kontrakan di daerah Sleman, Yogyakarta.
"Pada tanggal 4 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIB, Satgas 7 Tim Korwildak KPK bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Cilacap Tersangka PA," kata Ali dalam pesan tertulis, Selasa (4/8).
Setelah penangkapan itu, tutur Ali, Paulus diamankan di kantor Kejaksaan Negeri Sleman untuk kemudian dibawa ke Cilacap guna menjalani masa tahanan. Tindakan tersebut juga bertujuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," tambah Ali.
Ia menuturkan pemberian fasilitas pencarian DPO dimulai sejak ada permintaan bantuan pada bulan November 2019 lalu. Penangkapan Paulus, ujar Ali, berbekal dari informasi masyarakat yang menuturkan bahwa Paulus sedang berada di Sleman.
"Saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, maka Tim KPK bersama tim Kejari Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan Tersangka PA," tutur Ali.
Paulus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran/ Dana Jasa Pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine.
Indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi tersebut sebesar Rp4,36 miliar.
Diketahui Paulus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran/Dana Jasa Pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan Paulus ditangkap di sebuah kontrakan di daerah Sleman, Yogyakarta.
"Pada tanggal 4 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIB, Satgas 7 Tim Korwildak KPK bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Cilacap Tersangka PA," kata Ali dalam pesan tertulis, Selasa (4/8).
Setelah penangkapan itu, tutur Ali, Paulus diamankan di kantor Kejaksaan Negeri Sleman untuk kemudian dibawa ke Cilacap guna menjalani masa tahanan. Tindakan tersebut juga bertujuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," tambah Ali.
Ia menuturkan pemberian fasilitas pencarian DPO dimulai sejak ada permintaan bantuan pada bulan November 2019 lalu. Penangkapan Paulus, ujar Ali, berbekal dari informasi masyarakat yang menuturkan bahwa Paulus sedang berada di Sleman.
"Saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, maka Tim KPK bersama tim Kejari Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan Tersangka PA," tutur Ali.
Paulus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran/ Dana Jasa Pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine.
Indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi tersebut sebesar Rp4,36 miliar.
*(red)