Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Bupati Kab. Selayar Diduga Serobot Tanah Milik Warga

August 18, 2020 Last Updated 2020-08-18T13:04:51Z

Makassar, Corong Demokrasi,- Bupati Kab. Selayar H. Muh. Basli Ali diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Kabar tersebut dihembuskan oleh Sekjend KP-GRD melalui pers rilisnya.(18/8/2020)

Sekjend KP-GRD, Juz An Abdur Rachman yang dikonfirmasi via telepon mengatakan "iya benar, memang ada dugaan pengklaiman terhadap tanah milik warga yang dilakukan atas nama Muh. Basli Ali. Dari data sementara yang kami temukan tanah yang di duga diklaim oleh Muh. Basli Ali terletak di Jalan Barang-Barang, Kel. Lowa, Kec. Bontosikuyu, Kab. Selayar, luasnya diperkirakan 120.000 Meter Persegi," ucapnya.

Menurut Sekjend KP-GRD, ada semacam sindikat yang dilakukan oleh Bupati Kab. Selayar dengan beberapa oknum termasuk oknum di kelurahan untuk menerbitkan dokumen-dokumen ilegal.

"Bahkan masyarakat yang terklaim tanahnya, telah melakukan gugatan. Dalam dokumen permohonan hak milik yang diajukan Muh. Basli Ali ke BPN, itu tidak lengkap. Parahnya lagi tanggal dan bulan pun dalam surat permohohan tersebut tidak dituliskan," pungkas Juz An.

Lanjutnya, "Berkas sementara sudah 80%, kami akan laporkan ini ke pihak berwajib. Kasihan ini tanah masyarakat, kebun berhektar-hektar inikan tanah produktif untuk ketahanan pangan masyarakat. Kalau diambil beginikan rugi, rusak masa depan masyarakat," tutup Sekjend KP-GRD itu.

*(red)


×
Berita Terbaru Update