Timika, Corong Demokrasi,- Sat Reskrim Polres Mimika bergerak cepat menangkap pelaku penikaman tukang ojek bernama M. Arif (37) alias Aco di Pangkalan Celebes, Timika, Papua, (1/08/2020)
Pelaku berinisial MI ditangkap di rumahnya di Kawasan Pasar Minggu (SP1) oleh petugas Reskrim dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto sekitar pukul 21.40 WIT.
Dalam rilis yang disampaikan Bagian Humas Polres Mimika kepada media di Timika (2/08/2020), polisi membeberkan kronologis dan motif penikaman hingga menyebabkan Aco tewas.
Sesuai keterangan Kasat Reskrim, dijelaskan, kasus tersebut dilatarbelakangi masalah perebutan penumpang.
Kejadian bermula" ketika ada seorang penumpang di area pangkalan Celebes hendak diantar ke SP3, korban Aco kemudian mendatangi penumpang dengan maksud mengantar penumpang tersebut.
Pelaku yang melihat, kemudian menegur korban dengan menyampaikan “Kamu jalan sudah karena ini pangkalan”. Namun, korban mengabaikan penyampaian itu, korban malah ngotot dan turun dari sepeda motornya. Saat itu juga pelaku kembali mengulangi kata-katanya menyampaikan kepada korban “Kamu jalan sudah ini pangkalan”.
saat itu juga, korban tiba-tiba mumukul pelaku, namun pelaku menghindar, pelaku lalu membalas memukul korban menggunakan helm dan mengenai bagian pelipis kanan korban.
Selanjutnya pelaku mengeluarkan benda tajam yang terselip di bagian pinggangnya lalu menikam korban sebanyak satu kali. Setelah itu pelaku membiarkan korban dan meninggalkan lokasi kejadian.
Karena tergeletak di pinggir jalan bersimbah darah, warga kemudian menghentikan salah satu mobil lalu membawa korban ke RSUD Mimika untuk ditangani.
Saat ditangani oleh petugas medis di ruang Instalasi Rawat Darurat (IRD), berselang beberapa saat kemudian korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Sekitar pukul 21.00 WIT tim dari Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pencarian terhadap beberapa saksi. Akhirnya menemukan saksi Yuli Kristanto dan Joko Susanto. Dari keterangan saksi itulah, disampaikan identitas dan tempat tinggal pelaku.
Selanjutnya, Kasat Reskrim bersama timnya bergerak menuju Pasar Minggu, SP1 sekitar pukul 21.40 WIT untuk mengecek keberadaan pelaku. Mendapati pelaku berada di dalam rumah dan langsung menangkap pelaku untuk dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 22.30 WIT, tim kembali bersama pelaku ke rumahnya mencari barang bukti pisau yang digunakan menikam korban. Tim menemukan barang bukti pisau jenis badik yang disimpan didalam lemari.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim dalam rilis.
Pelaku berinisial MI ditangkap di rumahnya di Kawasan Pasar Minggu (SP1) oleh petugas Reskrim dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto sekitar pukul 21.40 WIT.
Dalam rilis yang disampaikan Bagian Humas Polres Mimika kepada media di Timika (2/08/2020), polisi membeberkan kronologis dan motif penikaman hingga menyebabkan Aco tewas.
Sesuai keterangan Kasat Reskrim, dijelaskan, kasus tersebut dilatarbelakangi masalah perebutan penumpang.
Kejadian bermula" ketika ada seorang penumpang di area pangkalan Celebes hendak diantar ke SP3, korban Aco kemudian mendatangi penumpang dengan maksud mengantar penumpang tersebut.
Pelaku yang melihat, kemudian menegur korban dengan menyampaikan “Kamu jalan sudah karena ini pangkalan”. Namun, korban mengabaikan penyampaian itu, korban malah ngotot dan turun dari sepeda motornya. Saat itu juga pelaku kembali mengulangi kata-katanya menyampaikan kepada korban “Kamu jalan sudah ini pangkalan”.
saat itu juga, korban tiba-tiba mumukul pelaku, namun pelaku menghindar, pelaku lalu membalas memukul korban menggunakan helm dan mengenai bagian pelipis kanan korban.
Selanjutnya pelaku mengeluarkan benda tajam yang terselip di bagian pinggangnya lalu menikam korban sebanyak satu kali. Setelah itu pelaku membiarkan korban dan meninggalkan lokasi kejadian.
Karena tergeletak di pinggir jalan bersimbah darah, warga kemudian menghentikan salah satu mobil lalu membawa korban ke RSUD Mimika untuk ditangani.
Saat ditangani oleh petugas medis di ruang Instalasi Rawat Darurat (IRD), berselang beberapa saat kemudian korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Sekitar pukul 21.00 WIT tim dari Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pencarian terhadap beberapa saksi. Akhirnya menemukan saksi Yuli Kristanto dan Joko Susanto. Dari keterangan saksi itulah, disampaikan identitas dan tempat tinggal pelaku.
Selanjutnya, Kasat Reskrim bersama timnya bergerak menuju Pasar Minggu, SP1 sekitar pukul 21.40 WIT untuk mengecek keberadaan pelaku. Mendapati pelaku berada di dalam rumah dan langsung menangkap pelaku untuk dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 22.30 WIT, tim kembali bersama pelaku ke rumahnya mencari barang bukti pisau yang digunakan menikam korban. Tim menemukan barang bukti pisau jenis badik yang disimpan didalam lemari.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim dalam rilis.
*(val)