Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Akibat Insiden 7 Juli, Legislator Laporkan Bupati Biak Numfor ke Polda Papua

August 04, 2020 Last Updated 2020-08-03T21:08:39Z

Makassar, Corong Demokrasi,- 
Berawal dari Live Streaming John Mandibo di Corong Demokrasi menyoal transparansi dana Covid-19 di Kab. Biak Numfor. Selaku narasumber, Jhon Mandibo menjabarkan terkait pergeseran anggaran melalui refocusing dan realokasi APBD Kab. Biak Numfor untuk penanganan wabah virus yang melanda seluruh dunia tersebut.

15 Juni 2020, Wakil Ketua 1 DPRD Biak Numfor mengundang Jhon Mandibo untuk mengklarifikasi pernyataannya di Corong Demokrasi. 

7 Juli 2020, John Mandibo kembali dipanggil untuk sidang klarifikasi terkait pernyataannya. Dalam sidang tersebut terjadi insiden panas setelah terjadi perdebatan antara John Mandibo dan Bupati Kab. Biak Numfor Herry Ario Naap.(Baca juga : Pemukulan Anggota DPRD, Kuasa Hukum : Bupati Perintahkan Anak Buahnya Serang Klien Saya)

Insiden gaduh yang terjadi di Ruang Transit Ketua DPRD Kab. Biak Numfor itu memuara ke meja hijau dan menyebabkan Dina Naap menjadi Tersangka. Setelah ditetapkan oleh Polres Biak Numfor melalui surat bernomor : B/113/VII/2020/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada tanggal 28 Juli 2020.(Baca juga : Ribut Soal Dana Covid-19, Polisi Tetapkan Seorang Anggota DPRD Sebagai Tersangka)

Pasca ditetapkannya Dina Naap Anggota DPRD Biak Numfor dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Jhon Mandibo. Kini, korban yang juga legislator Biak Numfor itu melaporkan dugaan penghasutan yang menyebabkan dirinya dianiaya, ke Mapolda Papua di Jayapura.(3/8/2020)

John Mandibo Didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan Bupati Kab. Biak Numfor Herry Ario Naap dengan dugaan penghasutan ke Polda Papua.  


Gustaf Kawer selaku Koordinator Kuasa Hukum Jhon Mandibo menuturkan "Tidak adanya itikad baik atas arogansi terhadap korban yang mengalami penganiayaan. Dan sebagai pejabat publik, Bupati Biak Numfor harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, secara khusus kepada masyarakat Biak Numfor," pungkasnya.

"Sehingga upaya hukum yang kami tempuh ini, ingin menunjukan, bahwa siapa saja yang melakukan pidana atau perbuatan yang melawan hukum, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab di muka hukum," tegas Gustaf.

*(red)


×
Berita Terbaru Update