Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Ada Apa ? Penggugat UU Minerba Harapkan MK Keluarkan Putusan Sela

August 13, 2020 Last Updated 2020-08-18T20:34:10Z

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara berharap Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela pada proses uji undang-undang ini.

Ahmad Redi, salah satu tim kuasa hukum pemohon, mengatakan pihaknya meminta kepada MK agar memerintahkan Presiden Joko Widodo untuk menunda pelaksanaan UU Minerba sampai putusan akhir MK.

Pihaknya kini tengah menunggu panggilan sidang kedua oleh MK. Bila MK menilai perbaikan berkas pemohon ini sudah lengkap, maka bisa dilanjutkan dengan sidang formasi lengkap yang dihadiri pihak pemohon beserta pemerintah dan DPR.

"Biasanya sebelum dilanjutkan, MK akan ada putusan sela. Putusan sela itu (diharapkan) menunda pelaksanaan undang-undang. Artinya, kalau belum ada putusan akhir, UU Minerba belum bisa berlaku," jelasnya, Kamis (13/08/2020).

Putusan sela ini, menurut Redi, juga akan berkaitan dengan pelaksanaan perpanjangan kontrak pertambangan batubara atau biasa dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pasalnya, terdapat setidaknya tujuh kontrak tambang batubara yang akan berakhir hingga 2025 mendatang.

Dalam waktu dekat ada satu kontrak batubara yang akan berakhir, yakni PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kontrak tambang Arutmin akan berakhir pada 1 November 2020.

Bila ada putusan sela dari Hakim MK, maka menurut dia, masa kontrak perusahaan tambang yang akan segera habis itu belum bisa diperpanjang izinnya. Hal ini dikarenakan putusan sela ini harus menunggu putusan akhir.

"Kami harap sidang sela cepat. Kontrak tambang seperti Arutmin juga belum bisa diperpanjang kalau ada putusan sela ini," tuturnya.

Pihaknya mempermasalahkan jaminan perpanjangan PKP2B langsung menjadi IUPK ini tanpa memprioritaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, sudah sepantasnya kontrak tambang yang akan berakhir itu dialihkan kepada BUMN.

"Kami permasalahkan pasal-pasal itu. Tambang PKP2B (yang berakhir) seharusnya diberikan kepada BUMN," pungkasnya.

Sebelumnya, General Manager dan External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menuturkan pihaknya berharap perpanjangan operasional tambang batubara bisa segera disetujui pemerintah pada akhir Agustus ini.

"Kami berharap dapat perpanjangan di akhir bulan Agustus ini. Saat ini masih dalam proses evaluasi dengan tim dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM)," ungkapnya, Kamis, (13/08/2020).

Berdasarkan UU Minerba, untuk melanjutkan operasional tambang, pemegang PKP2B harus mengubah sistem kontrak menjadi regim izin, yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemegang PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi bila memenuhi ketentuan seperti adanya peningkatan penerimaan negara.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, setidaknya ada tujuh kontrak perusahaan batubara yang akan berakhir pada 2020-2025, antara lain:
1. PT Arutmin Indonesia, 1 November 2020.
2. PT Kendilo Coal Indonesia, 13 September 2021.
3. PT Kaltim Prima Coal, 31 Desember 2021.
4. PT Multi Harapan Utama, 1 April 2022.
5. PT Adaro Indonesia, 1 Oktober 2022.
6. PT Kideco Jaya Agung, 13 Maret 2023.
7. PT Berau Coal, 26 April 2025.

*(red)


×
Berita Terbaru Update