Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Ada Apa ? Mogok di Natuna, Kapal China Dibantu Bakamla RI

August 24, 2020 Last Updated 2020-08-23T16:29:14Z


Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Badan Keamanan Laut (Bakamla) mendapati Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera China di kawasan laut Natuna Utara. Namun demikian, kapal tersebut tidak ditangkap.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita mengatakan, mulanya KN. Pulau Dana-323 Bakamla RI mendapatkan informasi kapal asal Tiongkok lego jangkar di wilayah Perairan Natuna Utara, Sabtu (22/8).

Komandan Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 Letnan Kolonel Hananto Widhi kemudian mengarahkan kapal untuk mendekat ke titik koordinat keberadaan kapal.

"Setiba di lokasi, beberapa personel dikerahkan untuk melakukan visit board search and seizure (VBSS)," kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2020).

Dari pemeriksaan awal, kapal dengan nama lambung berinisial FYYL 009 mengalami kerusakan mesin di salah satu silindernya. Menurut Wisnu, kapal tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran perikanan dan pelayaran sehingga Bakamla tidak menindak kapal tersebut.

Kapal tersebut kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki kerusakan. Wisnu menjelaskan, kapal tersebut berlayar dari Samudera Hindia menuju Chiaman, Tiongkok, melakukan hak lintas damai.

Selama kapal diperbaiki, KN Pulau Dana-323 Bakamla RI tetap berada di sekitar kapal FYYL 009 untuk melakukan pengamanan dan pengawalan hingga kapal keluar yurisdiksi perairan RI.

"Ini merupakan bagian tugas Bakamla juga untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi para pengguna di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Wishnu.

Perairan Natuna Utara merupakan kawasan yang kerap diperbincangkan. Pelanggaran wilayah di perairan ini kerap terjadi karena ada klaim sepihak dari China.

China dengan garis putus-putusnya menganggap sebagian perairan Natuna adalah kawasan penangkapan ikan tradisional mereka.

Sementara negara lain termasuk Indonesia berpegang hukum laut internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang menyatakan kawasan perairan utara Natuna adalah zona ekonomi eksklusif Republik Indonesia.

*(red)


×
Berita Terbaru Update