Makassar, Corong Demokrasi,- 3 aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur dijemput oleh sekelompok orang yang mengaku dari gugus tugas Covid-19.(31/7/2020)
Mereka yang di jemput adalah Yohana Tiko, Direktur Walhi Kaltim, serta Bernard Marbun dan Fathul Huda yang merupakan advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Penjemputan itu terjadi di kantor Walhi Kaltim, di Jalan Harva Samarinda.
Kronologis kejadian yang dilansir dari selasar.co, persoalan test Covid-19 ini sebenarnya dimulai sejak 29 Juli 2020. Hari itu, sekitar pukul 16.00 Wita datang petugas yang mengaku dari Dinas Kesehatan Samarinda. Mereka mengambil sampel acak untuk tes swab di kantor Pokja 30. Letak kantor Pokja persis berdampingan dengan kantor Walhi Kaltim.
“Akhirnya kami diminta juga untuk dites swab. Sebagai warga negara yang baik kami menyetujui untuk ikut tes swab tersebut, meski tanpa melihat surat tugas. Kami juga tidak dijelaskan kenapa kami harus diambil sampelnya,” ujar Yohana Tiko.
Kemudian pada Kamis, 30 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 Wita datanglah petugas yang mengaku dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinkes Samarinda untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
Kemudian pada Jumat 31 Juli 2020 bertepatan dengan raya IdulAdha, ketiga aktivis tadi dijemput secara paksa sekitar pukul 17.00 Wita. Para penjemput membawa sejumlah petugas baik Satpol PP, Kepolisian, Lurah Dadi Mulya RT 33 dan BPBD Samarinda.
Mereka yang di jemput adalah Yohana Tiko, Direktur Walhi Kaltim, serta Bernard Marbun dan Fathul Huda yang merupakan advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Penjemputan itu terjadi di kantor Walhi Kaltim, di Jalan Harva Samarinda.
Kronologis kejadian yang dilansir dari selasar.co, persoalan test Covid-19 ini sebenarnya dimulai sejak 29 Juli 2020. Hari itu, sekitar pukul 16.00 Wita datang petugas yang mengaku dari Dinas Kesehatan Samarinda. Mereka mengambil sampel acak untuk tes swab di kantor Pokja 30. Letak kantor Pokja persis berdampingan dengan kantor Walhi Kaltim.
“Akhirnya kami diminta juga untuk dites swab. Sebagai warga negara yang baik kami menyetujui untuk ikut tes swab tersebut, meski tanpa melihat surat tugas. Kami juga tidak dijelaskan kenapa kami harus diambil sampelnya,” ujar Yohana Tiko.
Kemudian pada Kamis, 30 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 Wita datanglah petugas yang mengaku dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinkes Samarinda untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
Kemudian pada Jumat 31 Juli 2020 bertepatan dengan raya IdulAdha, ketiga aktivis tadi dijemput secara paksa sekitar pukul 17.00 Wita. Para penjemput membawa sejumlah petugas baik Satpol PP, Kepolisian, Lurah Dadi Mulya RT 33 dan BPBD Samarinda.
“Kami pun minta surat hasil tes swab kami ditunjukkan. Tapi ternyata mereka tidak mampu memperlihatkannya, malah memaksa kami dengan menghadirkan beberapa warga yang kita tidak tahu itu memang warga sekitar atau bukan,” jelas Yohana Tiko.
Menurut aktivis Walhi Kaltim bahwa ini pembungkaman gaya baru dengan menggunakan Covid-19 sebagai alasan.
*(red)
Menurut aktivis Walhi Kaltim bahwa ini pembungkaman gaya baru dengan menggunakan Covid-19 sebagai alasan.
*(red)