JAKARTA,- Maria Pauline Lumowa telah tiba di Bareskrim Polri. Pembobol kredit BNI Rp1,7 Triliun, Maria dibawa ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya tiba di Jakarta lewat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menggunakan pesawat GA 9790.
"Sudah sampai di Bareskrim," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat di konfirmasi Kamis (9/7/2020).
Kedatangan Maria di Bareskrim tak terpantau oleh awak media yang sedari tadi telah menunggu kedatangannya.
Kasus yang menjerat Maria berawal pada saat ia mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group pada tahun 2002.
Namun, PT. BNI mencurigai lantaran pinjaman itu melibatkan beberapa bank yang bukan rekanan mereka. BNI kemudian melakukan investigasi pada tahun 2003. Hasilnya, perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Mario kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dan akhrinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun Maria sendiri telah pergi ke Singapura sejak September 2003. Ia dikabarkan juga sempat pergi di Belanda.
Pada 2010 dan 2014, Indonesia diketahui pernah mengajukan permohonan ekstradisi ke Belanda namun ditolak karena Maria adalah warga negara mereka.
Kita sudah melakukan upaya-upaya hukum juga untuk meminta agar yang bersangkutan diekstradisi dari Belanda dua kali, tapi pemerintah Belanda menolak dengan alasan kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda" ungkap Menkumham, Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno Hatta (9/7/2020).
Hingga akhirnya pada akhir 2019, Maria ditangkap oleh pihak otoritas Serbia dan berujung pada proses ekstradisi.
"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna menjelaskan detik-detik penjemputan Maria.
Kedatangan Maria di Bareskrim tak terpantau oleh awak media yang sedari tadi telah menunggu kedatangannya.
Kasus yang menjerat Maria berawal pada saat ia mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group pada tahun 2002.
Namun, PT. BNI mencurigai lantaran pinjaman itu melibatkan beberapa bank yang bukan rekanan mereka. BNI kemudian melakukan investigasi pada tahun 2003. Hasilnya, perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Mario kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dan akhrinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun Maria sendiri telah pergi ke Singapura sejak September 2003. Ia dikabarkan juga sempat pergi di Belanda.
Pada 2010 dan 2014, Indonesia diketahui pernah mengajukan permohonan ekstradisi ke Belanda namun ditolak karena Maria adalah warga negara mereka.
Kita sudah melakukan upaya-upaya hukum juga untuk meminta agar yang bersangkutan diekstradisi dari Belanda dua kali, tapi pemerintah Belanda menolak dengan alasan kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda" ungkap Menkumham, Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno Hatta (9/7/2020).
Hingga akhirnya pada akhir 2019, Maria ditangkap oleh pihak otoritas Serbia dan berujung pada proses ekstradisi.
"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna menjelaskan detik-detik penjemputan Maria.
*(val)