Jakarta, Corong Demokrasi,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menyita barang bukti berupa 15.000 pil ekstasi dan 5.500 pil happy five (H5) dari wanita berinisial TII alias II yang di tangkap 6 Juli lalu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro mengatakan bahwa penangkapan TII berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di lokasi itu.
"Digeledah di dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi dan H5," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).
Diungkapkan Yusri, tersangka mengaku ribuan butir barang haram tersebut biasanya diedarkan di tempat hiburan malam. Namun, karena dalam masa pandemi, narkoba itu hanya disimpan di apartemen tersebut.
Biasanya, satu butir ekstasi dijual seharga Rp250 ribu. Sedangkan untuk pil H5 dijual seharga Rp200 ribu per butir.
"Tempat hiburan sekarang tutup, enggak ada yang buka. Ini masih kita dalami semuanya dimana dia edarkan," lanjut Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, TII mengaku mendapatkan ekstasi dan pil H5 dari seseorang berinisial HMC. TII mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per bulan untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba itu.
"Dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO (daftar pencarian orang),"tutup Yusri.
Atas perbuatannya, TII dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro mengatakan bahwa penangkapan TII berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di lokasi itu.
"Digeledah di dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi dan H5," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).
Diungkapkan Yusri, tersangka mengaku ribuan butir barang haram tersebut biasanya diedarkan di tempat hiburan malam. Namun, karena dalam masa pandemi, narkoba itu hanya disimpan di apartemen tersebut.
Biasanya, satu butir ekstasi dijual seharga Rp250 ribu. Sedangkan untuk pil H5 dijual seharga Rp200 ribu per butir.
"Tempat hiburan sekarang tutup, enggak ada yang buka. Ini masih kita dalami semuanya dimana dia edarkan," lanjut Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, TII mengaku mendapatkan ekstasi dan pil H5 dari seseorang berinisial HMC. TII mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per bulan untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba itu.
"Dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO (daftar pencarian orang),"tutup Yusri.
Atas perbuatannya, TII dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
*(val)