Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Sempat Kontak Langsung Dengan TKI, Menaker Negatif Covid-19

July 13, 2020 Last Updated 2020-07-13T01:26:09Z


JAKARTA,- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berdasarkan hasil  tes polymerase chain reaction (PCR) negatif terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.

Tes dilakukan pada Sabtu (11/7/2020) lalu setelah ia ikut menyambut kepulangan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka bernama Ety binti Toyib Anwar.

Saat itu, Ety baru pulang dari Arab Saudi setelah lolos dari hukuman mati. Namun, saat sampai di Indonesia Ety belum menjalani rapid test ataupun tes PCR Covid-19.

"Saya sendiri sudah melakukan rapid test dan swab test, Alhamdulilah hasilnya negatif sehingga saya bisa beraktivitas seperti biasa," ungkapnya  seperti dikutip dari pernyataan video, Minggu (12/7/2020)

Ety dipulangkan kembali ke tanah air lewat program deportasi. Rapid test dilakukan setelah Ety tiba di Indonesia. Menurut Ida, hasil rapid test Ety menunjukkan non-reaktif.

Tes PCR dilakukan sebelum Ety akan dipulangkan ke kampung halamannya di Majalengka. Dari hasil tes PCR, menunjukkan Ety positif Covid-19.

"Mengingat yang bersangkutan akan dikembalikan ke daerah asalnya maka dilakukan PCR/swap yang ternyata hasilnya positif," jelas Ida.

Hingga saat ini, Ida memastikan kondisi Ety dalam keadaan stabil dan masih menerima perawatan di wisma atlit. Ia juga meminta berbagai pihak yang ikut dalam penjemputan Ety untuk melakukan rapid test di Kemnaker pada Senin (13/7/2020).

Ety tiba di Indonesia pada 6 Juli lalu. Ety dideportasi menumpang pesawat yang setidaknya diisi 127 penumpang.

Ety tiba di Tanah Air pada 6 Juli di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, melakukan tes swab pada 7 Juli dan dinyatakan positif pada 9 Juli.

Selain Ida, pejabat lain yang ikut berada dalam pesawat saat penjemputan Ety adalah Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, anggota Komisi IX DPR Anggia Erma Rini, dan kepala BP2MI, Benny Ramdani.

Ety berhasil terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Ia divonis bersalah meracuni sang majikan, Faisal al-Ghamdi, hingga tewas pada 2002 lalu.

Dia bebas dari hukuman qishas setelah diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal atau Rp15,2 miliar berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban.


*(val)


×
Berita Terbaru Update