BIAK NUMFOR,- Setelah beberapa pekan berpolemik, kini Bupati Kab. Biak Numfor, Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd angkat bicara.
Dilansir dari papua.kabardaerah.com, Bupati Biak Numfor mengatakan, “Persoalan ini berawal dari saudara Jhon Mandibo anggota DPRD Biak Numfor melakukan Webinar lewat media Corong Demokrasi secara live dan menyampaikan bahwa ‘Dana Covid 19’ Kab. Biak Numfor, sebesar 152 Milyar," ucapnya.
"Oleh sebab itu, sehingga saya meminta pertemuan dengan DPRD untuk menanyakan “Data” yang disampaikan oleh anggota DPRD Jhon Mandibo, diperoleh dari mana data itu ? Sedangkan pemerintah telah menyerahkan materi Refocusing atau Realokasi APBD dan dana Covid-19 kepada 25 Anggota DPRD, dimana dana Covid-19 di Kab. Biak Numfor sebesar 39 Milyar," ucap Bupati muda itu.
Lebih jauh Bupati Biak Numfor itu menjelaskan "Jhon Mandibo malah membuat berita kalau akibat dana Covid-19, Pemerintah mendukung masyarakat yang melakukan aksi demo beberapa hari di kantor DPRD Biak Numfor. Saya juga menjelaskan bahwa sebelum persoalan Dana Covid 19 dan Webinar yang dibuat saudara Jhon Mandibo, dia (Jhon Mandibo) sudah di demo masyarakat Biak Utara sebanyak 3 kali," tuturnya.
"Dan setelah webinar yang saudara Jhon lakukan, aksi demo pun masih terus berlanjut. Aksi demo ini dilaksanakan sejak juni pertengahan sampai hari ini. Supaya diketahui, demo masyarakat Biak Utara kepada saudara Jhon Mandibo sendiri, sebagai akibat dari utang-piutang pada saat Pemilihan Legislatif," ungkapnya seperti dikutip dari papua.kabardaerah.com.
Sebelumnya kuasa hukum Jhon Mandibo, Imanuel A. Rumayom, SH, dalam rilisnya mengatakan bahwa karena kesalahpahaman, akhirnya terjadilah keributan dan Sdr. Bupati perintahkan kepada anak buahnya untuk menyerang klien saya dalam ruang kerja Ketua DPRD dengan berbagai ancaman.(Baca Selengkapnya : Pemukulan Anggota DPRD, Kuasa Hukum : Bupati Perintahkan Anak Buahnya Serang Klien Saya)
Herry sapaan akrab sang Bupati Biak Numfor menambahkan "Kalau saudara Jhon Mandibo sebagai anggota DPRD melihat dan memiliki bukti-bukti penyalahgunaan dana, lebih baik bawa dan laporkan saja ke Kepolisian dan Kejaksaan, biar saya di proses Hukum, pungkasnya.
Dilansir dari papua.kabardaerah.com, Bupati Biak Numfor mengatakan, “Persoalan ini berawal dari saudara Jhon Mandibo anggota DPRD Biak Numfor melakukan Webinar lewat media Corong Demokrasi secara live dan menyampaikan bahwa ‘Dana Covid 19’ Kab. Biak Numfor, sebesar 152 Milyar," ucapnya.
"Oleh sebab itu, sehingga saya meminta pertemuan dengan DPRD untuk menanyakan “Data” yang disampaikan oleh anggota DPRD Jhon Mandibo, diperoleh dari mana data itu ? Sedangkan pemerintah telah menyerahkan materi Refocusing atau Realokasi APBD dan dana Covid-19 kepada 25 Anggota DPRD, dimana dana Covid-19 di Kab. Biak Numfor sebesar 39 Milyar," ucap Bupati muda itu.
Lebih jauh Bupati Biak Numfor itu menjelaskan "Jhon Mandibo malah membuat berita kalau akibat dana Covid-19, Pemerintah mendukung masyarakat yang melakukan aksi demo beberapa hari di kantor DPRD Biak Numfor. Saya juga menjelaskan bahwa sebelum persoalan Dana Covid 19 dan Webinar yang dibuat saudara Jhon Mandibo, dia (Jhon Mandibo) sudah di demo masyarakat Biak Utara sebanyak 3 kali," tuturnya.
"Dan setelah webinar yang saudara Jhon lakukan, aksi demo pun masih terus berlanjut. Aksi demo ini dilaksanakan sejak juni pertengahan sampai hari ini. Supaya diketahui, demo masyarakat Biak Utara kepada saudara Jhon Mandibo sendiri, sebagai akibat dari utang-piutang pada saat Pemilihan Legislatif," ungkapnya seperti dikutip dari papua.kabardaerah.com.
Sebelumnya kuasa hukum Jhon Mandibo, Imanuel A. Rumayom, SH, dalam rilisnya mengatakan bahwa karena kesalahpahaman, akhirnya terjadilah keributan dan Sdr. Bupati perintahkan kepada anak buahnya untuk menyerang klien saya dalam ruang kerja Ketua DPRD dengan berbagai ancaman.(Baca Selengkapnya : Pemukulan Anggota DPRD, Kuasa Hukum : Bupati Perintahkan Anak Buahnya Serang Klien Saya)
Herry sapaan akrab sang Bupati Biak Numfor menambahkan "Kalau saudara Jhon Mandibo sebagai anggota DPRD melihat dan memiliki bukti-bukti penyalahgunaan dana, lebih baik bawa dan laporkan saja ke Kepolisian dan Kejaksaan, biar saya di proses Hukum, pungkasnya.
*(red)