JAKARTA,- Tonin Tachta Singarimbun selaku Kuasa hukum tersangka ujaran kebencian Ruslan alias Ruslan Buton meminta Kapolri Jenderal Idham Azis segera mencabut status tersangka kliennya. Ruslan Buton kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Permintaan Tonin merujuk pada sikap Dewan Pers yang menyatakan bahwa kasus Ruslan termasuk ranah pers. "Dimohonkan kepada Bapak Kapolri untuk turun tangan untuk menghentikan perkara pidana ini (Ruslan Buton)," ungkap dia dalam keterangannya,(8/7/2020).
Kasus Ruslan kali pertama mencuat pada saat ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi tidak benar yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, yang menimbulkan keonaran pada akhir Mei 2020.
Status itu ditetapkan seusai Ruslan meminta Joko Widodo untuk mengundurkan diri sebagai Presiden RI lewat sebuah video yang viral pada 18 Mei lalu. Dalam video tersebut, mantan prajurit TNI itu menilai bahwa Jokowi gagal menyelamatkan warga di tengah pandemi virus corona.
Ruslan ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Kamis (28/5/2020). Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber.
Pada awal Juni, ia kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan Ruslan lewat tim pengacaranya karena menganggap penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Ruslan beserta istri dan anaknya saat ini akan menjalani sidang perdana Praperadilan kedua usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juni lalu menolak gugatan praperadilan pertama yang ia layangkan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Haryadi menilai penetapan Ruslan Buton sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah, yakni dua orang saksi dan tiga orang ahli, serta sejumlah barang bukti atau surat.
Permintaan Tonin merujuk pada sikap Dewan Pers yang menyatakan bahwa kasus Ruslan termasuk ranah pers. "Dimohonkan kepada Bapak Kapolri untuk turun tangan untuk menghentikan perkara pidana ini (Ruslan Buton)," ungkap dia dalam keterangannya,(8/7/2020).
Kasus Ruslan kali pertama mencuat pada saat ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi tidak benar yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, yang menimbulkan keonaran pada akhir Mei 2020.
Status itu ditetapkan seusai Ruslan meminta Joko Widodo untuk mengundurkan diri sebagai Presiden RI lewat sebuah video yang viral pada 18 Mei lalu. Dalam video tersebut, mantan prajurit TNI itu menilai bahwa Jokowi gagal menyelamatkan warga di tengah pandemi virus corona.
Ruslan ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Kamis (28/5/2020). Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber.
Pada awal Juni, ia kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan Ruslan lewat tim pengacaranya karena menganggap penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Ruslan beserta istri dan anaknya saat ini akan menjalani sidang perdana Praperadilan kedua usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juni lalu menolak gugatan praperadilan pertama yang ia layangkan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Haryadi menilai penetapan Ruslan Buton sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah, yakni dua orang saksi dan tiga orang ahli, serta sejumlah barang bukti atau surat.
*(val)