Manggarai Timur, Corong Demokrasi,- Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan kartu BPJS ketenagakerjaan kepada perwakilan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup Pemda Matim.
Penyerahan itu, berlangsung di sela-sela kegiatan upacara memperingati hari koperasi ke 73 dan hari UMKM Nasional ke 5 tahun 2020 di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong. Senin, (13/07/2020).
Penyerahan kartu BPJS ketenagakerjaan itu pun disaksikan langsung oleh Bupati Matim Agas Andreas, SH,M.Hum, Wabub Matim, Drs. Jaghur Stefanus, Sekda Matim Ir. Boni Hasudungan, para staf ahli Bupati, para asisten sekda, dan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemda Matim.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mabar, Hadi Sutjipto pada kesempatan itu menjelaskan, kami dari BPJS ketenagakerjaan dari Kabupaten Manggarai Barat dalam hal ini mencakup wilayah Manggarai dan wilayah Manggarai Timur mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemda Matim yang telah mendukung terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi teman teman THL di Kabupaten Matim.
Bahwasannya progam jaminan sosial itu terdiri atas dua bagian. Sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional diantaranya, BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Mungkin bapa dan ibu sudah sangat familiar dengan BPJS kesehatan. Kalau kami namanya adalah BPJS ketenagakerjaan, jelasnya
Dulu, kata dia, nama dari BPJS ketenagakerjaan adalah BPJAMSOSTEK. BPJAMSOSTEK ini lah yang bertarnsformasi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Matim dan seluruh jajarannya yang sudah melindungi teman-teman THL dalam dua program jaminan diantaranya, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kematian.
Pertama, jaminan ketenagakerjaan. Jika ada pegawai THL dalam beraktivitas baik dari rumah ke tempat kerja atau dari tempat kerja pulang kembali ke rumah terjadi kecelakaan yang ada hubungannya dengan kerja semuanya ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan. Baik dari pengobatannya hingga sembuh tidak ada batasan biaya.
"Pengobatan dan perawatannya kami tanggung tidak ada batasan biaya dan rawatnya akan dilakukan di rumah sakit. Baik di rumah sakit kelas I Pemerintah maupun di kelas II", jelasnya
Kedua, Jaminan kematian. Jaminan kematian, lanjutnya, berhubungan dengan kematin. Kalau ada yang mati atau meninggal dari pegawai THL semuanya sudah dilindungi.
Jaminan kematiannya, lanjutnya, sebesar empat puluh dua juta rupiah (42.000.000) untuk santunannya dengan iuran yang ditanggung oleh Pemda Matim kurang lebih 1 orang sebesar Rp 8500 (delapan ribu lima ratus rupiah).
Dijelasknnya, teman-teman THL akan mendapat perlindungan yang sama dengan teman-teman ASN.
Dirinya, berharap dengan bantuan ini kedepannya Pemda Matim bisa menjalankan ini dengan baik. Supaya, kedepannya kami dapat bertumbuh dengan besar melalui program pemerintah khususnya berkaitan dengan ketenagakerjaan. "Mudah-mudahan setelah dari THL bisa ke seluruh badan usaha maupun perangkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Timur", tutupnya
Usai melakukan upacara memperingati hari koperasi ke 73 dan hari UMKM Nasional ke 5 tahun 2020 Pemda matim langsung menandatangi nota kesepahaman terkait perlindungan bagi pekerja maupun mitra dilingkup OPD Matim.
Untuk diketahui, Selain, menyerahkan kartu BPJS ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan juga menyerahkan beras sebanyak 2 ton kepada Pemda Matim untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Laporan : Dodi Hendra
Editor : Red