Jakarta, Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mendalami dugaan aliran dana ke Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, terkait perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adanya aliran uang ke Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, itu mulanya terungkap dalam surat permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan politikus PKB, Musa Zainuddin, yang telah menjadi terpidana perkara suap tersebut seperti di lansir dari viva.co.id.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan dugaan aliran dana ke Cak Imin maupun elite PKB lainnya masih bersifat informasi. Untuk itu, KPK bakal mendalami informasi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Memang baru sifatnya semacam informasi saja. Tentunya informasi ini kan harus kita dalami kita cari saksi-saksinya, pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan, saksi minimal harus dua," kata Karyoto di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari viva.co.id.(27/7/2020)
Musa Zainuddin diketahui telah dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Karyoto mengatakan KPK tak cuma mendalami mengenai dugaan aliran dana. Lebih dari itu, jajaran penindakan KPK juga mendalami tujuan dari pemberian uang tersebut.
"Nanti tentunya ini masih dalam tahap-tahap pendalaman terhadap saksi-saksi memberi untuk kaitan apa. Ini yang masih kita carikan ini sekalipun ini kita belum mengetahui apakah sudah ada justice collaborator atau bagaimana. Ini belum kita dalami ke arah situ. Memang ini baru belum final begitu," ujarnya.
Adanya aliran uang ke Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, itu mulanya terungkap dalam surat permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan politikus PKB, Musa Zainuddin, yang telah menjadi terpidana perkara suap tersebut seperti di lansir dari viva.co.id.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan dugaan aliran dana ke Cak Imin maupun elite PKB lainnya masih bersifat informasi. Untuk itu, KPK bakal mendalami informasi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Memang baru sifatnya semacam informasi saja. Tentunya informasi ini kan harus kita dalami kita cari saksi-saksinya, pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan, saksi minimal harus dua," kata Karyoto di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari viva.co.id.(27/7/2020)
Musa Zainuddin diketahui telah dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Karyoto mengatakan KPK tak cuma mendalami mengenai dugaan aliran dana. Lebih dari itu, jajaran penindakan KPK juga mendalami tujuan dari pemberian uang tersebut.
"Nanti tentunya ini masih dalam tahap-tahap pendalaman terhadap saksi-saksi memberi untuk kaitan apa. Ini yang masih kita carikan ini sekalipun ini kita belum mengetahui apakah sudah ada justice collaborator atau bagaimana. Ini belum kita dalami ke arah situ. Memang ini baru belum final begitu," ujarnya.
*(red)