Jakarta, Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami pengakuan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum soal dugaan aliran uang ke sejumlah pihak.
Dalam persidangan, Ulum menyebut Anggota III BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menerima uang miliaran rupiah terkait kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Memang dari hasil putusan dan persidangan pimpinan KPK telah mengambil sikap akan mendalami. Tidak langsung kita katakan ini justifikasi terlibat atau tidak," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Karyoto mengatakan pihaknya sedang mengatur waktu untuk memanggil Achsanul dan Adi Toegarisman, yang disebut oleh Ulum menerima masing-masing 3 miliar dan 7 miliar.
"Kami sedang mempersiapkan memanggil orang-orang yang disebut dalam persidangan itu, apakah betul sebagaimana yang mereka temukan, ini perlu waktu. Kami proses pemanggilan dan lain-lain," ujarnya.
Sementara itu, Miftahul Ulum menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan aliran uang ke Achsanul dan Adi Toegarisman.
"Iya, saya sudah menyiapkan (bukti)," kata Ulum usai menjalani proses klarifikasi oleh Komisi Kejaksaan di Gedung KPK.
Ulum mengatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diungkap dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Saya tadi menyampaikan masih sesuai dengan apa yang sudah saya tuangkan dalam kesaksian saya," ujarnya.
Pengakuan mengenai dugaan aliran uang kepada Achsanul dan Adi Toegarisman diungkapkan Ulum saat menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jum'at (15/5).
Ulum mengatakan dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sekitar 3 miliar, sementara dugaan uang kepada Adi Toegarisman 7 miliar. Menurutnya uang itu untuk mengamankan kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Untuk BPK 3 miliar, Kejaksaan Agung 7 miliar Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri," kata Ulum.
Dalam persidangan, Ulum menyebut Anggota III BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menerima uang miliaran rupiah terkait kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Memang dari hasil putusan dan persidangan pimpinan KPK telah mengambil sikap akan mendalami. Tidak langsung kita katakan ini justifikasi terlibat atau tidak," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Karyoto mengatakan pihaknya sedang mengatur waktu untuk memanggil Achsanul dan Adi Toegarisman, yang disebut oleh Ulum menerima masing-masing 3 miliar dan 7 miliar.
"Kami sedang mempersiapkan memanggil orang-orang yang disebut dalam persidangan itu, apakah betul sebagaimana yang mereka temukan, ini perlu waktu. Kami proses pemanggilan dan lain-lain," ujarnya.
Sementara itu, Miftahul Ulum menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan aliran uang ke Achsanul dan Adi Toegarisman.
"Iya, saya sudah menyiapkan (bukti)," kata Ulum usai menjalani proses klarifikasi oleh Komisi Kejaksaan di Gedung KPK.
Ulum mengatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diungkap dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Saya tadi menyampaikan masih sesuai dengan apa yang sudah saya tuangkan dalam kesaksian saya," ujarnya.
Pengakuan mengenai dugaan aliran uang kepada Achsanul dan Adi Toegarisman diungkapkan Ulum saat menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jum'at (15/5).
Ulum mengatakan dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sekitar 3 miliar, sementara dugaan uang kepada Adi Toegarisman 7 miliar. Menurutnya uang itu untuk mengamankan kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Untuk BPK 3 miliar, Kejaksaan Agung 7 miliar Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri," kata Ulum.
*(red)