KUPANG,- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) SJ alias KA (54), di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT. KA yang juga sebagai warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, bekerja di Politeknik Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Johannes Bangun menjelaskan bahwa, KA ditetapkan tersangka, setelah diduga menghina mantan Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha Sulabesi (52) di media sosial Facebook.
Johannes menyebut, berkas perkara kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Facebook dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Berkasnya sudah P21 sehingga kita limpahkan ke kejaksaan. Hari ini kami serahkan tersangka ke Kejaksaan," ungkap Johannes kepada media Selasa (7/7/2020).
Dalam perkara ini, KA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta, pungkas Johanes
Johannespun menambahkan bahwa, kasus ini bermula dari postingan KA di Facebook yang menyebut kinerja Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota yang dinilai tidak mampu menyelesaikan sejumlah kasus. Kasus yang dimaksud berupa, pencurian berankas di Balai pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi NTT dan kasus penganiayan yang melibatkan Naning Jari.
"Berkasnya sudah P21 sehingga kita limpahkan ke kejaksaan. Hari ini kami serahkan tersangka ke Kejaksaan," ungkap Johannes kepada media Selasa (7/7/2020).
Dalam perkara ini, KA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta, pungkas Johanes
Johannespun menambahkan bahwa, kasus ini bermula dari postingan KA di Facebook yang menyebut kinerja Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota yang dinilai tidak mampu menyelesaikan sejumlah kasus. Kasus yang dimaksud berupa, pencurian berankas di Balai pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi NTT dan kasus penganiayan yang melibatkan Naning Jari.
Dalam unggahan itu, ia menyebut Polsek Maulafa tak mampu menyelesaikan kasus pencurian berangkas di balai BPSDM NTT senilai Rp 300 juta lebih. Padahal, menurut dia, kasus itu sudah mempunyai indikasi petunjuk yang jelas, yang diduga melibatkan orang dalam.
KA juga mengunggah dua kasus penganiayaan dengan proses penyelesaian yang berbeda, kemudian membandingkannya. "Postingan dibagikan ke akun Facebook sehingga dibaca oleh umum yang mana menurut ahli telah menyerang harkat dan martabat Kapolsek Maulafa yang saat itu dijabat Margaritha Sulabesi," jelas Johannes.
Kasus itu sempat dimediasi oleh pihak Polda NTT. Saat itu, KA beralasan, semua unggahannya itu merupakan bentuk kritikan kepada Kapolsek Maulafa. Kritikan itu, berarti ia mempunyai kepedulian pada Polsek Maulafa. Kapolsek kemudian meminta KA membuktikan semua tuduhan itu di hadapan tim mediasi.
Karena, semua unggahan KA tidak benar dan tidak dapat membuktikan tuduhanya di media faceebook. Dalam mediasi di Polda NTT, KA meminta maaf dan berjanji akan menghapus semua postingan, serta mengklarifikasi ke publik melalui akun Facebook-nya, namun permintaan maaf tersebut di tolak oleh Kompol Margaritha Sulabesi, ia menyerahkan semuanya ke ranah hukum.
KA juga mengunggah dua kasus penganiayaan dengan proses penyelesaian yang berbeda, kemudian membandingkannya. "Postingan dibagikan ke akun Facebook sehingga dibaca oleh umum yang mana menurut ahli telah menyerang harkat dan martabat Kapolsek Maulafa yang saat itu dijabat Margaritha Sulabesi," jelas Johannes.
Kasus itu sempat dimediasi oleh pihak Polda NTT. Saat itu, KA beralasan, semua unggahannya itu merupakan bentuk kritikan kepada Kapolsek Maulafa. Kritikan itu, berarti ia mempunyai kepedulian pada Polsek Maulafa. Kapolsek kemudian meminta KA membuktikan semua tuduhan itu di hadapan tim mediasi.
Karena, semua unggahan KA tidak benar dan tidak dapat membuktikan tuduhanya di media faceebook. Dalam mediasi di Polda NTT, KA meminta maaf dan berjanji akan menghapus semua postingan, serta mengklarifikasi ke publik melalui akun Facebook-nya, namun permintaan maaf tersebut di tolak oleh Kompol Margaritha Sulabesi, ia menyerahkan semuanya ke ranah hukum.
*(val)