Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Fenomena Ikan Kalengan Dalam Paket Bantuan Pangan Non Tunai di Sulawesi Selatan

July 24, 2020 Last Updated 2020-07-23T19:06:37Z

Makassar, Corong Demokrasi,- 
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan.

Program bantuan sosial pangan sebelumnya merupakan Subsidi Rastra, dan mulai ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih. Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui skema nontunai dan Bansos Rastra. Pada akhir tahun 2019, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai atau BPNT.

BPNT merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai (cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM. Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di e-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang.

Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Sembako.

Namun, tidak seindah perencanaan yang dirancang. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan menuai banyak kontroversi. Berbagai laporan warga yang menjadi KPM, Menyayangkan sembako yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pedoman Umum Program Sembako.

Dari data yang terhimpun, sebagaimana salah satu tujuan program tersebut yakni memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM. Sample dilapangan menunjukan adanya sembako dalam bentuk kalengan menjadi fenemona yang terkesan dibiarkan.

Dalam Pedoman Umum dituliskan bahwa Bantuan program Sembako tidak boleh digunakan untuk pembelian: minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan.

Hingga saat ini, penyaluran sembako untuk program BPNT ini masih banyak menyalurkan Ikan kalengan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan Pedoman Umum.

Berikut foto-foto penyaluran sembako dalam bentuk ikan kaleng ;

Penyaluran Sembako BPNT di Kab. Bantaeng

Penyaluran Sembako BPNT di Kab. Enrekang

Penyaluran Sembako BPNT di Galesong Utara, Kab. Takalar

Penyaluran Sembako BPNT di Kab. Pangkep

Penyaluran Sembako BPNT di Kab. Tana Toraja


*(red)



×
Berita Terbaru Update