Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Disdukcapil Kab. Manggarai Dinilai Lamban Melayani Pembuatan E-KTP

July 25, 2020 Last Updated 2020-07-25T05:16:52Z

Manggarai, Corong Demokrasi,-
Pelayanan pengurusan penerbitan KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikeluhkan warga.

Beberapa warga yang mengaku sering kali mendatangi kantor tersebut belum juga mendapatkan e-KTP nya.

Jimi warga desa gulung mengatakan "saya melakukan rekaman e-KTP pada bulan April 2020. Selang dua minggu saya kembali ke Disdukcapil, namun petugas mengatakan e-KTP saya belum jadi, dikarenakan blangko habis kepada Corong Demokrasi (25/7/2020).

"Padahal janji petugas hanya dua minggu sudah selesai, tapi hingga saat ini belum juga jadi. Bukan hanya saya saja, tapi ada juga sepupu saya yang sudah hampir berjalan empat bulan, belum juga jadi e-KTPnya alasannya sama kehabisan blangko," ucap Jimi.

Jika merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminisrasi Kependudukan, maka jangka waktu penerbitan e-KTP seharusnya diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Jimi mengaku sangat dirugikan dengan lambannya penerbitan e-KTP. "Saya hanya di berikan surat keterangan e-KTP yang berlaku hanya untuk enam bulan, hal ini dikhawatirkan akan menyulitkan warga yang lain apalagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota," pungkasnya.

Menurut Jimi, Ia bahkan harus menumpuh waktu dari Desa Gunung, Kec. Satarmese Utara yang hingga 3 jam.

Ia meminta kepada pemerintah daerah terkhususnya Disdukcapil Kab. Manggarai agar serius dalam melayani permintaan masyarakat  dalam pembuatan e-KTP, tutup Jimi.

*(val)










×
Berita Terbaru Update