Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Bupati Kutai Timur, Ismunandar Bersama Sang Istri Terjaring OTT KPK

July 03, 2020 Last Updated 2020-08-19T20:52:19Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Kembali  menangkap   beberapa orang, salah satunya adalah Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismunandar yang kedapatan dalam operasi tangkap tangan (OTT).( 2/7/2020)

Dalam OTT tersebut turut ditangkap istri Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek UR Firgasih, Encek juga sementara menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.

Tim penindakan KPK juga turut  mengamankan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur, Edward Azran.

Ali Fikri selaku Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK  mengungkapkan kegiatan OTT tersebut digelar di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kutai Timur, dan Samarinda.

Saat ini, Ismunandar, Encek, dan sejumlah pihak yang tertangkap telah berada di Gedung KPK, Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik.

"Untuk beberapa pihak yang diamankan di Jakarta, saat ini sudah berada di Gedung KPK sebanyak tujuh orang dan masih dalam pemeriksaan tim KPK, dua di antaranya yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, dan sang istri," ujar Ali dalam keterangannya kepada media  di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Tim KPK masih bekerja di lapangan untuk memastikan perkembangan dari kegiatan tangkap tangan tersebut dan  akan disampaikan kembali.

Adapun  sejumlah uang yang turut diamankan dalam OTT, Ali mengatakan saat ini barang bukti tersebut masih dalam proses penghitungan.

"Tim masih   bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ungkap Ali.
 
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan  bahwa operasi senyap itu dilakukan oleh tim penindakan KPK terhadap Ismunandar ini terkait  pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Timur.

Meski demikian, Firli  masih enggan untuk  menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut  ataupun pihak-pihak yang turut diangkut oleh komisi antirasuah dalam OTT tersebut.

Firli meminta semua pihak agar sabar dalam proses penyampaian informasi terkait kasus ini. KPK, katanya, mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Dan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkap  Firli saat dikonfirmasi.(3/7/2020)

Sesuai  aturan hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Kutai Timur Ismunandar serta pihak lain yang turut diamankan.

"Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," Tutup Ali Fikri selaku  Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK pada media.*(red)


×
Berita Terbaru Update