Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Alasan Sakit, Sidang di PK Minggu Depan, Polisi Akan Menangkap Djoko Tjandra

July 07, 2020 Last Updated 2020-07-06T16:31:55Z

Ridwan Ismawanta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan pihaknya akan langsung menangkap Djoko Tjandra jika tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan digelar pada 20 Juli mendatang.

"Kalau ada, eksekusi, tangkap," ungkap Ridwan usai penundaan kedua sidang PK Djoko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (6/7/2020).

Djoko dalam agenda kedua sidang perdana PK atas kasusnya (6/7/2020) siang tadi di PN Jaksel kembali mangkir untuk kedua kalinya karena alasan sakit. setelah agenda sebelumnya ia juga mangkir dengan alasan serupa.

Lewat surat keterangan yang diserahkan kepada Tim Kuasa Hukumnya, Andi Putra Kusuma, Djoko disebut masih berada dalam perawatan hingga 8 Juni. Surat yang diserahkan Andi kepada Majelis Hakim saat gelar persidangan itu diketahui berasal dari salah satu klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.

Majelis Hakim PN Jaksel Nazar Effriandi memberi kesempatan terakhir kepada buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu untuk hadir dalam sidang PK atas kasusnya di PN Jaksel pada 20 Juli mendatang.

Oleh karena itu, Ridwan menjelaskan bahwa bakal langsung menangkap Djoko sebelum sidang PK atas kasusnya digelar pada 20 Juli nanti. Penangkapan terhadap Djoko kata Ridwan akan dilakukan sebelum sidang dimulai.

"Di lokasi, Sebelum sidang harus ditangkap. Jelas, monggo setelah itu mau sidang PK lagi kita layani. Harus dieksekusi dulu," ungkapnya

Djoko saat ini diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Kejaksaan Agung mengajukan kembali pada 27 Juni lalu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ridwan mengatatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu status red notice terhadap Djoko dari Interpol agar setelah kembali menjadi DPO.

Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Namun, seseorang yang mendapat status red notice harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

*(Val)


×
Berita Terbaru Update