MAKASSAR,- Sebanyak dua orang kepala desa di Ngawi, Jawa Timur, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi, lantaran khawatir tidak ada lagi alokasi untuk dana desa.
Kedua kepala desa itu, Triono dan Suyanto, mempersoalkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 karena mereka menilai ketentuan itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuat bingung perangkat desa.
Menurut kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, mendalilkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 meniadakan dana desa, padahal warga sangat membutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.
"Ketika Pasal 28 Ayat (8) ini berlaku, menurut pemohon, dana desa yang diatur di dalam Pasal 72 Ayat (2) UU No. 6/2014 menjadi tidak berlaku," kata Muhammad Sholeh dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, seperti dilansir Antara.(7/7/2020).
Pemohon mengaku keberatan jika dana desa dihapus karena pemerintah kesulitan keuangan. Akan tetapi, pada saat bersamaan Badan Usaha Milik Negara mendapat alokasi sebesar Rp149 triliun.
Menurut pemohon, Pasal 28 Ayat (8) mungkin terjadi kesalahan pencantuman pasal karena perppu itu dibentuk dengan tergesa-gesa untuk penanganan COVID-19.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa kedudukan hukum kepala desa yang belum tentu mewakili seluruh warga desanya.
"Tugas Pak Sholeh nanti bagaimana menelisik unsur yang ada di desa itu, saya kira daripada kurang lebih baik lebih," ujar Suhartoyo.*(red)
Kedua kepala desa itu, Triono dan Suyanto, mempersoalkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 karena mereka menilai ketentuan itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuat bingung perangkat desa.
Menurut kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, mendalilkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 meniadakan dana desa, padahal warga sangat membutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.
"Ketika Pasal 28 Ayat (8) ini berlaku, menurut pemohon, dana desa yang diatur di dalam Pasal 72 Ayat (2) UU No. 6/2014 menjadi tidak berlaku," kata Muhammad Sholeh dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, seperti dilansir Antara.(7/7/2020).
Pemohon mengaku keberatan jika dana desa dihapus karena pemerintah kesulitan keuangan. Akan tetapi, pada saat bersamaan Badan Usaha Milik Negara mendapat alokasi sebesar Rp149 triliun.
Menurut pemohon, Pasal 28 Ayat (8) mungkin terjadi kesalahan pencantuman pasal karena perppu itu dibentuk dengan tergesa-gesa untuk penanganan COVID-19.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa kedudukan hukum kepala desa yang belum tentu mewakili seluruh warga desanya.
"Tugas Pak Sholeh nanti bagaimana menelisik unsur yang ada di desa itu, saya kira daripada kurang lebih baik lebih," ujar Suhartoyo.*(red)