Makassar, Corong Demokrasi,- Beberapa pekan berpolemik, beberapa tenaga kesehatan RS Islam Faisal Makassar bersama PUK FSP FARKES Rs. Islam Faisal Makassar datangi Kadisnakertrans Provinsi Sulsel.(13/7/2020)
Ketua PUK FSP FARKES Rs. Islam Faisal Makassar, Irham Tompo S. Kep, Ns, mengatakan bahwa "kami akan terus lakukan pengawalan persoalan hak-hak kami yang di berikan. Kami kesini untuk mengadukan nasib kami yang sampai hari ini tidak ada kejelasan," ucapnya.
"Kami meminta pihak RS Islam Faisal Makassar untuk bertanggang jawab atas kesewenangannya kepada para tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19," pungkas Irham Tompo.
Diketahui ada sekitar 157 tenaga kesehatan RS Islam Faisal Makassar yang dirumahkan.
Lanjutnya, "apa yang dilakukan pihak manajemen RS Islam Faisal Makassar kepada para tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19, telah mengkebiri hak-hak tenaga kesehatan, ini sangat jelas telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena tenaga kesehatan adalah pekerja maka payung hukumnya jelas, tegas Irham.
Dari hasil audiensnya, berikut tuntutan PUK FSP FARKES RS Islam Faisal Makassar ;
*(red)