Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharja meringkus dua pejabat Direktorat Bea Cukai berinisial AP dan T terkait kasus penyalah gunaan narkoba.
Dari informasi yang di dapat keduanya ditangkap di daerah Jakarta pada Minggu (21/6/2020) lalu.
Dirnarkoba Polda Metro jaya Kombes Mukti mengungkapkan bahwa saat ini sedang di lakukan gelar perkara terkait kasus terebut.
"Iya sekarang masih kita dalami kasusnya", kata Mukti yang dikutip dari cnnindonesia.com.
Belum dipastikan secara rinci ihwal kasus yang menjerat dua penjabat Bea cuka tersebut, termasuk barang bukti dan juga kronologi penengkapan.
Sebelumnya, Herman Herry selaku Ketua Komisi III DPR RI mendesak kepolisian untuk secepatnya memproses kasus tersebut secara objektif dan profesional. Sebab, menurut Herman "narkoba merupakan musuh terbesar bangsa. Apalagi pelakunya merupakan Aparat Sipil Negara”, pungkas Herman.*(val)