Sekretaris Jendral Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK- PAPUA) Johan Rumkorem bersama para kolega kembali mengawal kasus dugaan korupsi di Bumi Cendrawasih. Setelah sebelumnya melaporkan kasus yang sama di Kabupaten Waropen tentang dugaan gratifikasi sebesar 19 Miliar yang merugikan Negara.
Pelaporan dugaan Korupsi Dana PROSPEK (Program Strategi Pembangunan Ekonomi Dan Kelembagaan Kampung)/Otsus ini, diduga terdapat penyelewengan pada penggunaan dana yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan Masyarakat Papua terutama di kampung-kampung yang ada di Biak Papua.
Menurut Johan Rumkorem, Dana Otsus tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar hutang bahkan untuk kepentingan pembangunan daerah. Karena menurutnya,hanya bisa digunakan untuk kepentingan Masyarakat Papua terutama yang berada di kampung-kampung dan sudah jelas dalam Juknis Gubernur No. 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Program Strategi Pembangunan Ekonomi Dan Kelembagaan Kampung Tahun Anggaran 2017.
“Kami ingin mempertanyakan kenapa dana ini dialih fungsikan untung kegiatan lain dimana tidak ada dasar hukumnya. Meskipun pada Undang Undang 30 Tahun 2014 pada BAB VI istilah Diskresi terdapat kewenangan pengelola dana daerah apabila melihat keuangan tidak stabil bisa digunakan untuk menstabilkan daerah. Namun menurut kami dana otsus tersebut harus diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat di kampung tanpa adanya alasan ataupun bukti yang kuat”, imbuhnya.
Johan juga menjelaskan bahwa terdapat dugaan penyelewengan dana prospek tahun 2017, “sudah kami laporan ke Polres Biak Numfor bahkan sudah sampai pada tahapan penyelidikan. Melihat kasus penyidikan yang berjalan sangat lambat, maka kami lakukan inisiatif untuk langsung menyurat ke KPK di Jakarta agar dilakukan Supervisi pada 25 September 2019 terhadap dugaan ini,” ungkapnya.*(berlin)
Pelaporan dugaan Korupsi Dana PROSPEK (Program Strategi Pembangunan Ekonomi Dan Kelembagaan Kampung)/Otsus ini, diduga terdapat penyelewengan pada penggunaan dana yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan Masyarakat Papua terutama di kampung-kampung yang ada di Biak Papua.
Menurut Johan Rumkorem, Dana Otsus tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar hutang bahkan untuk kepentingan pembangunan daerah. Karena menurutnya,hanya bisa digunakan untuk kepentingan Masyarakat Papua terutama yang berada di kampung-kampung dan sudah jelas dalam Juknis Gubernur No. 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Program Strategi Pembangunan Ekonomi Dan Kelembagaan Kampung Tahun Anggaran 2017.
“Kami ingin mempertanyakan kenapa dana ini dialih fungsikan untung kegiatan lain dimana tidak ada dasar hukumnya. Meskipun pada Undang Undang 30 Tahun 2014 pada BAB VI istilah Diskresi terdapat kewenangan pengelola dana daerah apabila melihat keuangan tidak stabil bisa digunakan untuk menstabilkan daerah. Namun menurut kami dana otsus tersebut harus diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat di kampung tanpa adanya alasan ataupun bukti yang kuat”, imbuhnya.
Johan juga menjelaskan bahwa terdapat dugaan penyelewengan dana prospek tahun 2017, “sudah kami laporan ke Polres Biak Numfor bahkan sudah sampai pada tahapan penyelidikan. Melihat kasus penyidikan yang berjalan sangat lambat, maka kami lakukan inisiatif untuk langsung menyurat ke KPK di Jakarta agar dilakukan Supervisi pada 25 September 2019 terhadap dugaan ini,” ungkapnya.*(berlin)