MAKASSAR,- Federasi Serikat Buruh Kamiparho Komisariat PT. Sukses Tedmond Cabang Makassar menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dan melakukan aksi unjuk rasa.(30/6/2020)
Hal tersebut terjadi akibat perselisihan hubungan industrial antara perusahaan PT. Sukses Tedmond cabang Makassar dengan 13 orang pekerja yang merupakan anggota serikat buruh. hampir 4 bulan lamanya mogok kerja yang dilakukan ke-13 pekerja tersebut dan berlangsung hingga hari ini, namun belum juga mendapat respon baik dari pihak perusahaan terkait perselisihan yang terjadi.
Taufik Sekertaris FSB Kamiparho Cab. Makassar menyampaikan "Lamanya mogok kerja yang berlangsung merupakan alasan pekerja mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan aksi unjuk rasa demi mendesak pihak pengawasan agar mengambil langkah dalam menyikapi perselisihan tersebut," ungkapnya.
Taufik juga menambahkan "disamping itu, pandemi juga adalah salah satu alasan mengapa mogok kerja berlangsung cukup lama demi kesehatan para pekerja dan juga untuk menghargai anjuran pemerintah dengan tidak membuat pengumpulan masa yang dapat memperluas penyebaran covid-19," tegasnya.
Andi Kurniawan Ketua FSB Kamiparho Cab. Makassar yang sempat hadir dalam aksi tersebutpun menjabarkan "Dasar dari mogok kerja yang dilakukan oleh ke-13 pekerja adalah tidak adanya respon baik dari pihak management untuk melakukan dialog sosial dalam hal ini perundingan secara bipartit terkait hak-hak normatif/upah lembur yang belum di jalankan oleh perusahaan, pemenuhan dan pelaksanaan K3 yang tidak berjalan dengan baik,dan adanya upaya pemberangusan serikat yang dilakukan oleh pihak management, serta menolak surat mutasi yang diberikan kepada pengurus serikat buruh. Sejatinya mutasi kepada pengurus serikat buruh merupakan tindakan pelanggaran ketenagakerjaan Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.
Lanjutnya, "Upaya-upaya intimidasi tidak hanya diberikan sebelum mogok kerja, bahkan setelah mogok pun pihak management masih tetap melakukan intimidasi dengan memberikan surat panggilan dan tidak membayarkan upah dan THR ke-13 pekerja yang menuntut hak dengan cara mogok kerja. Upaya-upaya ini pun telah melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan mengingat mogok kerja yang dilakukan telah melalui prosedur sesuai dengan aturan," tutup Kurniawan.*(red)
Hal tersebut terjadi akibat perselisihan hubungan industrial antara perusahaan PT. Sukses Tedmond cabang Makassar dengan 13 orang pekerja yang merupakan anggota serikat buruh. hampir 4 bulan lamanya mogok kerja yang dilakukan ke-13 pekerja tersebut dan berlangsung hingga hari ini, namun belum juga mendapat respon baik dari pihak perusahaan terkait perselisihan yang terjadi.
Taufik Sekertaris FSB Kamiparho Cab. Makassar menyampaikan "Lamanya mogok kerja yang berlangsung merupakan alasan pekerja mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan aksi unjuk rasa demi mendesak pihak pengawasan agar mengambil langkah dalam menyikapi perselisihan tersebut," ungkapnya.
Taufik juga menambahkan "disamping itu, pandemi juga adalah salah satu alasan mengapa mogok kerja berlangsung cukup lama demi kesehatan para pekerja dan juga untuk menghargai anjuran pemerintah dengan tidak membuat pengumpulan masa yang dapat memperluas penyebaran covid-19," tegasnya.
Andi Kurniawan Ketua FSB Kamiparho Cab. Makassar yang sempat hadir dalam aksi tersebutpun menjabarkan "Dasar dari mogok kerja yang dilakukan oleh ke-13 pekerja adalah tidak adanya respon baik dari pihak management untuk melakukan dialog sosial dalam hal ini perundingan secara bipartit terkait hak-hak normatif/upah lembur yang belum di jalankan oleh perusahaan, pemenuhan dan pelaksanaan K3 yang tidak berjalan dengan baik,dan adanya upaya pemberangusan serikat yang dilakukan oleh pihak management, serta menolak surat mutasi yang diberikan kepada pengurus serikat buruh. Sejatinya mutasi kepada pengurus serikat buruh merupakan tindakan pelanggaran ketenagakerjaan Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.
Lanjutnya, "Upaya-upaya intimidasi tidak hanya diberikan sebelum mogok kerja, bahkan setelah mogok pun pihak management masih tetap melakukan intimidasi dengan memberikan surat panggilan dan tidak membayarkan upah dan THR ke-13 pekerja yang menuntut hak dengan cara mogok kerja. Upaya-upaya ini pun telah melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan mengingat mogok kerja yang dilakukan telah melalui prosedur sesuai dengan aturan," tutup Kurniawan.*(red)