JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Ketiga tersangka tersebut itu ialah Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Lili Pintauli siregar selaku wakil ketua KPK dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta.(30/6/2020)
“Para tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu demi mencegah penularan penyebaran virus corona (Covid-19) di Rutan, tambah lili.
Dalam jumpa pers itu, KPK turut menghadirkan ketiga tersangka tersebut. Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol. Mereka membelakangi awak media.
Sebelumnya pada, 23 Juni 2020 lembaga antirasuah sudah menahan tiga orang tersangka lain, yaitu mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi.
sejauh ini Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus ini juga telah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Sebanyak 12 tersangka sudah diproses hingga persidangan, sementara enam lainnya masih di tingkat penyidikan. Beberapa dari Mereka yang telah diproses hingga ke persidangan, yakni Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan; Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin.
Kemudian Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Supriono; Sufardi Nurzain; Muhammadiyah; Zainal Abidin; Elhehwi; Gusrizal; Effendi Hatta; dan seorang swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Sedangkan tersangka yang masih dalam proses penyidikan, antara lain mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Lalu Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Cekman; Tadjudin Hasan; dan Parlagutan Nasution.*(val)
Ketiga tersangka tersebut itu ialah Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Lili Pintauli siregar selaku wakil ketua KPK dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta.(30/6/2020)
“Para tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu demi mencegah penularan penyebaran virus corona (Covid-19) di Rutan, tambah lili.
Dalam jumpa pers itu, KPK turut menghadirkan ketiga tersangka tersebut. Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol. Mereka membelakangi awak media.
Sebelumnya pada, 23 Juni 2020 lembaga antirasuah sudah menahan tiga orang tersangka lain, yaitu mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi.
sejauh ini Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus ini juga telah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Sebanyak 12 tersangka sudah diproses hingga persidangan, sementara enam lainnya masih di tingkat penyidikan. Beberapa dari Mereka yang telah diproses hingga ke persidangan, yakni Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan; Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin.
Kemudian Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Supriono; Sufardi Nurzain; Muhammadiyah; Zainal Abidin; Elhehwi; Gusrizal; Effendi Hatta; dan seorang swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Sedangkan tersangka yang masih dalam proses penyidikan, antara lain mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Lalu Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Cekman; Tadjudin Hasan; dan Parlagutan Nasution.*(val)