MAKASSAR,- Opsi pemerintah untuk menetapkan kebijakan darurat sipil penangangan karena covid-19 mendapatkan banyak respon negatif. Salah satunya datang dari Ketua Umum BEM Fakultas Hukum Universitas Bosowa.
Ewaldo mengatakan "dalam penanganan wabah virus covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang disertai dengan darurat sipil. Kebijakan darurat sipil ini berlebihan karena tidak tepat. Pemerintah seharusnya berpijak pada UU No 24 tahun 2007 Tentang penaggulangan bencana dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan", ungkapnya.(31/3/2020)
Menurutnya penerapan kebijakan darurat sipil dalam penanganan covid-19 dinilai tidak relevan, karena penerapan kebijakan ini dapat menimbulkan masalah baru dibanding upaya pencegahan virus corona.
"Pemerintah tak seharusnya mengeluarkan opsi darurat sipil, mengoptimalisasi UU Kekarantinaan kesehatan dalam penangan wabah virus covid-19 akan lebih efektif. Pemerintah terkesan lari dari tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakanya karantina wilayah," tegas Ewaldo
Lanjut Ewaldo, "mengingat penyebaran wabah virus covid-19 semakin hari semakin meningkat opsi karantina wilayah merupakan opsi yang tepat. Opsi ini harus diterapkan di wilayah-wilayah yang penyebaran virus covid-19 ini sudah masuk dalam tahap zona merah. Yang6 tentunya pemerintah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warganya selama masa karantina wilayah, karena disinilah kewajiban negara," tutup Ketua Umum BEM Fakultas Hukum UNIBOS ini.*(red)
Ewaldo mengatakan "dalam penanganan wabah virus covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang disertai dengan darurat sipil. Kebijakan darurat sipil ini berlebihan karena tidak tepat. Pemerintah seharusnya berpijak pada UU No 24 tahun 2007 Tentang penaggulangan bencana dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan", ungkapnya.(31/3/2020)
Menurutnya penerapan kebijakan darurat sipil dalam penanganan covid-19 dinilai tidak relevan, karena penerapan kebijakan ini dapat menimbulkan masalah baru dibanding upaya pencegahan virus corona.
"Pemerintah tak seharusnya mengeluarkan opsi darurat sipil, mengoptimalisasi UU Kekarantinaan kesehatan dalam penangan wabah virus covid-19 akan lebih efektif. Pemerintah terkesan lari dari tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakanya karantina wilayah," tegas Ewaldo
Lanjut Ewaldo, "mengingat penyebaran wabah virus covid-19 semakin hari semakin meningkat opsi karantina wilayah merupakan opsi yang tepat. Opsi ini harus diterapkan di wilayah-wilayah yang penyebaran virus covid-19 ini sudah masuk dalam tahap zona merah. Yang6 tentunya pemerintah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warganya selama masa karantina wilayah, karena disinilah kewajiban negara," tutup Ketua Umum BEM Fakultas Hukum UNIBOS ini.*(red)