Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Omnibus Law, Keramahan Investasi di Atas Penderitaan Buruh

March 07, 2020 Last Updated 2020-03-07T05:50:28Z

Dalam beberapa pekan terakhir seluruh spektrum gerakan begitu masif membangun persatuan dalam aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law cipta kerja yang dianggap akan membawa petaka bagi para pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Namun sejauh ini penguasa masih menutup mata dan telinga terhadap persoalan ini dan memaksakan untuk secepatnya mengesahkan produk RUU Omnibus law cipta kerja ini lewat pembenaran-pembenaran yang sangat tidak relevan, dan sangat jelas substansi dari pada kepentingan RUU Omnibus Law ini hanya dititik beratkan pada kepentingan akumulatif investor tanpa memperhatikan kesejahteraan umum.

Bagaimana tidak, menilik pada UU No. 13 tahun 2003 soal ketenagakerjaan ini pun masih menjadi perdebatan karena pada penyelenggaraannya tidak mampu menjadi solusi untuk kesejahteraan para pekerja. Lewat RUU Omnibus Law, UU ketenagakerjaan tersebut direvisi dan yang ada malah makin memperparah kondisi para buruh kedepannya.

Pasalnya semangat utama RUU Omnibus Law cipta kerja ini salah satunya fleksibilitas tenaga kerja dan kedepannya sistem outsourching dan sistem kontrak akan mendominasi tidak ada kepastian kerja untuk para buruh dan akan membuat buruh dengan mudahnya untuk di PHK , hak normatif dari para pekerja akan diberangus, penghapusan pesangon dan penghilangan upah riil. Parahnya dalam pembahasan draft RUU cipta kerja ini sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan aspirasi dari semua pihak. Penguasa terus mencoba meningkatkan sistem ramah investasi diatas penderitaan para buruh.

Selain itu salah satu alasan untuk melahirkan RUU cipta kerja ini adalah menjamin kekuatan ekonomi nasional dengan membukakan karpet merah kepada investor. Dengan iming-iming mempermudah perizinan penggunaan atas lahan serta penghapusan AMDAL, dari sini penguasa lupa merefleksi begitu banyaknya konflik agraria di bangsa ini antara masyarakat dan para investor padahal perizinan dan AMDAL sudah sedikit diperketat mekanismenya namun belum mampu terhindar dari konflik tersebut, dan kita bisa memastikan kedepannya penguasaan atas tanah dan konflik agraria akan terus meningkat jika Omnibus Law ini di sahkan. Dan masih banyak ancaman-ancaman yang akan membahayakan masa depan rakyat indonesia dari UU neoliberal ini.

Berdasar dari itu, kami terus melakukan penyusunan strategi untuk terus memperluas dan memperkuat penyatuan gerakan dalam agenda penolakan RUU berwatakkan neoliberal ini, dan dengan tegas kami menyatakan Eksekutif Kota LMND Makassar melebur bersama para serikat pekerja dan rakyat kedalam satu front perjuangan ATRC (Aliansi Tolak RUU Cipta kerja) dan GERAM (Gerakan Rakyat Menolak) Omnibus Law akan terus konsisten menolak Omnibus Law ini. Kami di aliansi akan melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 11 dan 23 Maret 2020 dengan estimasi massa 10.000 orang.

Penulis :
Aldi Ardiansyah
(Ketua Eksekutif Kota LMND Makassar)


×
Berita Terbaru Update