MAKASSAR,- Aksi solidaritas dilakukan mahasiswa terhadap 5 mahasiswa yang di kriminalkan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel pada 12 November 2019 silam.
Diketahui 5 mahasiswa tersebut tergabung di dalam Front Mahasiswa Makassar Menggugat (FM3) yang melakukan aksi unjuk rasa merespon kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sejak ditahan akhir tahun 2019, sampai saat ini mereka masih terus menjalani sidang.
Ancik Yunarto yang juga Sekertaris GRD Komite Sektor YASPIM, menyampaikan bahwa kawan-kawan di kriminalkan menggunakan pasal 170, pungkasnya.
"Padahal kalau mau di taksir, kerusakan pagar Kantor Gubernur yang di jadikan alat bukti, itu tidak seberapa. Bahkan pihak pelapor sudah mencabut laporannya. Saya rasa ini jelas upaya pembungkaman demokrasi," tegas Ancik.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung bersamaan dengan sidang yang sementara berlangsung.(16/3/2020)
"Kami harap hakim adil dalam memutuskan perkara ini, karena apa yang dilakukan kawan-kawan kami adalah memperjuangkan hak-hak rakyat yang hari ini hanya banyak di korupsi oleh para elit birokrasi dan koorporasi," tutup Ancik.*(red)
Diketahui 5 mahasiswa tersebut tergabung di dalam Front Mahasiswa Makassar Menggugat (FM3) yang melakukan aksi unjuk rasa merespon kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sejak ditahan akhir tahun 2019, sampai saat ini mereka masih terus menjalani sidang.
Ancik Yunarto yang juga Sekertaris GRD Komite Sektor YASPIM, menyampaikan bahwa kawan-kawan di kriminalkan menggunakan pasal 170, pungkasnya.
"Padahal kalau mau di taksir, kerusakan pagar Kantor Gubernur yang di jadikan alat bukti, itu tidak seberapa. Bahkan pihak pelapor sudah mencabut laporannya. Saya rasa ini jelas upaya pembungkaman demokrasi," tegas Ancik.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung bersamaan dengan sidang yang sementara berlangsung.(16/3/2020)
"Kami harap hakim adil dalam memutuskan perkara ini, karena apa yang dilakukan kawan-kawan kami adalah memperjuangkan hak-hak rakyat yang hari ini hanya banyak di korupsi oleh para elit birokrasi dan koorporasi," tutup Ancik.*(red)