Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


GERAM (Gerakan Rakyat Menolak) OMNIBUS LAW di Sulsel Blokade Jalur Menuju Bandara

March 12, 2020 Last Updated 2020-08-19T20:52:19Z

MAKASSAR,- Tidak hanya di daerah Jakarta dan sekitarnya, di Makassar pun buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Ribuan buruh yang tergabung dalam GERAM (Gerakan Rakyat Menolak) OMNIBUS LAW bertumpah ruah dan memblokade jalur menuju Bandara Sultan Hasanuddin.(11/3/2020)

GERAM sendiri terdiri 4 Konfederasi Buruh/Pekerja yakni, KSNasional, KSBSI, KSPI, dan SGBN. Kemudian Federasi, yaitu GSBN, SPN, FPBN, FSPMI, FKUI, FPE, FSB KAMIPARHO, SP Danamon, SP PPI, SJPM, SBM BOMAR, SP AMT. Lalu beberapa beberapa organ yakni KP-GRD, LMND EK Makassar, FORWA, KPR, SMI, FORMAT, GRM, KPK, FORMAKAR, PRP.

Massa aksi GERAM menuntut Presiden Joko Widodo untuk membatalkan RUU OMNIBUS LAW ini, karena di anggap merugikan rakyat terkhususnya kaum buruh/pekerja.













Adapun desakan GERAM untuk mendorong agenda MOGOK NASIONAL yakni "TOLAK OMNIBUS LAW, WUJUDKAN PERLINDUNGAN SOSIAL TRANSFORMATIF",
  1. Omnibus Law Cilaka sebab menghilangkan jaminan dan perlindungan akan kepastian kerja, penghapusan Upah minimum, hilangnya pesangon, serta dihapusnya sanksi pidana bagi pengusaha.
  2. Omnibus Law Cilaka yang mempermudah perizinan investasi yang pada prakteknya mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan.
  3. Omnibus Law Cilaka yang cacat secara hukum, prosedural politik, dan bahkan secara naskah akademik.
  4. Omnibus Law Cilaka sebab mencanangkan sentralisme kewenangan yang menghapuskan hak dasar otonomi daerah untuk mengurus sendiri rumah tangga daerahnya secara mandiri.
  5. Omnibus Law Cilaka yang menciptakan krisis ekologi dan pada kedudukannya akan membunuh ruang hidup hajat orang banyak.
  6. Omnibus Law Cilaka yang memiskinkan Buruh, Petani, Nelayan, Masyarakat Adat, dan Masyarakat pada umumnya.
  7. Bangun Partai Massa Rakyat Pekeja !
Menurut Jenderal Lapangan, Noval saat Aksi (11/3/2020), GERAM akan turun kembali pada tanggal 23 Maret 2020, dalam rangka Mogok Nasional serentak seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.*(red)


×
Berita Terbaru Update