Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Akan Mogok Nasional di Sulsel Pada 11 Maret 2020, Ini Pernyataan Sikap GERAM Omnibus Law

March 10, 2020 Last Updated 2020-03-09T19:19:15Z




PERNYATAAN SIKAP
GERAKAN RAKYAT MENOLAK OMNIBUS LAW CIPTA KERJA(CILAKA),
WUJUDKAN PERLINDUNGAN SOSIAL TRANSFORMTIF


Rancangan Undang-undang Omnibus Law, merupakan rancangan pembentukan suatu alat pemerintah didalam menguras atau merebut sumber kekayaan Rakyat Pekerja dengan sistem Investasi. Aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Menolak) dengan tegas menolak kedudukan Omnibus Law khususnya paket Cipta Kerja atau biasa disingkat Cilaka, Geram memandang bahwa Omnibus Law Cipta Kerja pada kedudukannya cacat secara hukum dengan alasan bahwa Omnibus Law hanya bisa diberlakukan dalam negara yang menganut paham “common law” (hukum umum) seperti Amerika Serikat, bukan seperti Indonesia yang menganut paham “civil law” (hukum sipil). Secara prosedural politik pun Omnibus Law dianggap cacat dengan alasan bahwa dalam perumusan formulasi kebijakan tersebut sama sekali tidak melibatkan stakeholder (kelompok kepentingan) yang sangat rentan terpapar langsung dampak dari Omnibus Law seperti kelompok Buruh, Petani, Masyarakat Adat, Perempuan dan Anak, dan Rakyat pada umumnya. Omnibus Law Cipta Kerja merupakan --produk oligarki rejim penguasa-- pada saat ini. Sebab dalam perumusannya hanya melibatkan kalangan akademisi dan pengusaha. Bahkan setelah ditelaah Omnibus Law Cipta Kerja selain cacat hukum dan prosedural politik secara tidak langsung juga cacat secara naskah akademik.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang merupakan Rancangan Undang-Undang yang bersifat simultan demi kemudahan berinvestasi tanpa memperhatikan hak-hak Rakyat Pekerja yang dikebiri. Maka, GERAM(Gerakan Rakyat Menolak) menyatakan Sikap untuk MENOLAK :
  1. Omnibus Law Cilaka sebab menghilangkan jaminan dan perlindungan akan kepastian kerja, penghapusan Upah minimum, hilangnya pesangon, serta dihapusnya sanksi pidana bagi pengusaha.
  2. Omnibus Law Cilaka yang mempermudah perizinan investasi yang pada prakteknya mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan.
  3. Omnibus Law Cilaka yang cacat secara hukum, prosedural politik, dan bahkan secara naskah akademik.
  4. Omnibus Law Cilaka sebab mencanangkan sentralisme kewenangan yang menghapuskan hak dasar otonomi daerah untuk mengurus sendiri rumah tangga daerahnya secara mandiri.
  5. Omnibus Law Cilaka yang menciptakan krisis ekologi dan pada kedudukannya akan membunuh ruang hidup hajat orang banyak.
  6. Omnibus Law Cilaka yang memiskinkan Buruh, Petani, Nelayan, Masyarakat Adat, dan Masyarakat pada umumnya.
Aliansi Geram memberikan “alternative choice” atas sikap politiknya kepada Pemerintah bahwa selain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih ada cara lain yang bisa diambil oleh negara untuk menghidupkan iklim investasi yang sehat --tanpa harus mengkebiri hak-hak kaum Pekerja-- salah satunya adalah dengan mewujudkan perlindungan sosial transformatif. Perlindungan sosial transformatif adalah upaya untuk melibatkan investor agar terlibat langsung dalam meningkatkan taraf kesejahteraan dengan mendorong setiap investor untuk terlibat langsung mengambil peran dalam program pembangunan nasional seperti proyek pembangunan jalanan umum, penerangan, distribusi air bersih, pendidikan, kesehatan, dan sudah pasti kepastian kerja yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai “local wisdom” setempat.

Sekali lagi yang dirugikan disini adalah Kaum Pekerja, lingkungan sebagai ruang hidup, masyarakat adat, Perempuan dan Anak yang kemudian akan terpapar oleh pasar gelap fleksibelitas kerja yang mencanangkan politik upah murah. Perlindungan sosial transformatif adalah solusi bagi kondisi negara yang saat ini Rakyat Pekerja-nya menjadi korban dari Kapitalisme Global dan Kapitalisme Kronis. Oleh karena itu sudah saatnya Rakyat Pekerja bersatu membangun kendaraan politiknya untuk merebut kekuasaan dan segera mungkin mengganti sistem yang dianggapnya saat ini hanya mengakomodir kepentingan segelintir orang saja. Aliansi GERAM adalah wadah yang kemudian mampu mengorganisir segala bentuk kepentingan yang selama ini melawan musuh yang sama yakni Kapitalisme Global dan Kapitalisme Kronis. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 pun pada alinea ke-IV menginginkan agar negara melindungi segenap bangsa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu gagasan akan perlindungan sosial transformatif dan membangun Partai Massa Rakyat Pekerja adalah suatu gagasan yang konstitusional dan dilindungi oleh ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya yang termaktub pada alinea ke-IV.

#TolakOmnibusLawCilaka
#WujudkanPerlindunganSosialTransformatif
#BangunPartaiAlternatif 





Sumber : Humas GERAM (Gerakan Rakyat Menolak) Omnibus Law


×
Berita Terbaru Update