MAKASSAR,- Mahasiswa korban sanksi Drop Out (DO) di Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIMIK) AKBA Makassar menindak lanjuti laporannya ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan di Kompleks Plaza Alauddi Blok BA No. 9, Jl. Sultan Alauddin, Gunung. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.(24/02/2020)
Di Ombudsman, mereka ditemui oleh bagian yang menangani laporan yakni Restu mayang sara nur dan Hasrul eka putra kau , Para mahasiswa lebih awal menyampaikan kepada pihak terkait persoalan sejauh mana penanganannya pihak terkait atas pelaporan yang bergulir sejak 31 januari 2020 sampai sekarang.
Menanggapi hal tersebut, Restu mayang sara nur, menyampaikan kepada korban, bahwa kami sudah melakukan tahap pemeriksaan kepada pihak birokrasi Stmik Akba Makassar sejak kemarin, kata Misbah kepada corongdemokrasi.com.
Lanjutnya kata misbah, mayang menyampaikan bahwa, hasil pemeriksaan sudah kami tuangkan dalam laporan yang akan kami ajukan ke Bidang Pemeriksaan untuk dipertimbangkan dan hasil dari Bidang terkait akan kami sampaikan ke Pihak Pelapor paling lambat minggu ini.
Misbah juga menyambung, semoga pihak Ombudsman bisa mengambil sikap terkait dengan SK D.O tersebut. Kami anggap cacat formil dan materil karena tidak ada dasar hukum sama sekali dikeluarkannya.
"Kepercayaan kami kepada pihak Ombudsman semoga tidak mengecewakan dan tidak mengambil keputusan yang keliru dalam penanganan kasus ini, karena kami selaku korban juga ingin menilai kapasitas dan sikap dari Ombudsman terkait SK . DO tersebut," ujar Misbah.
Kata Mayang menurut Misbah, bahwa persoalan putusan pihak bidang pemeriksaan yang punya otoritas, jadi kita tunggu hasil dari bidang tersebut saja paling lambat minggu ini. Nanti hasil dari bidang pemeriksaan ketika ada yang tidak diterima atau tidak sesuai maka mahasiswa (korban) punya wewenang untuk melapor kembali dan mengklarifikasi hal-hal tesebut.*(red)
Di Ombudsman, mereka ditemui oleh bagian yang menangani laporan yakni Restu mayang sara nur dan Hasrul eka putra kau , Para mahasiswa lebih awal menyampaikan kepada pihak terkait persoalan sejauh mana penanganannya pihak terkait atas pelaporan yang bergulir sejak 31 januari 2020 sampai sekarang.
Menanggapi hal tersebut, Restu mayang sara nur, menyampaikan kepada korban, bahwa kami sudah melakukan tahap pemeriksaan kepada pihak birokrasi Stmik Akba Makassar sejak kemarin, kata Misbah kepada corongdemokrasi.com.
Lanjutnya kata misbah, mayang menyampaikan bahwa, hasil pemeriksaan sudah kami tuangkan dalam laporan yang akan kami ajukan ke Bidang Pemeriksaan untuk dipertimbangkan dan hasil dari Bidang terkait akan kami sampaikan ke Pihak Pelapor paling lambat minggu ini.
Misbah juga menyambung, semoga pihak Ombudsman bisa mengambil sikap terkait dengan SK D.O tersebut. Kami anggap cacat formil dan materil karena tidak ada dasar hukum sama sekali dikeluarkannya.
"Kepercayaan kami kepada pihak Ombudsman semoga tidak mengecewakan dan tidak mengambil keputusan yang keliru dalam penanganan kasus ini, karena kami selaku korban juga ingin menilai kapasitas dan sikap dari Ombudsman terkait SK . DO tersebut," ujar Misbah.
Kata Mayang menurut Misbah, bahwa persoalan putusan pihak bidang pemeriksaan yang punya otoritas, jadi kita tunggu hasil dari bidang tersebut saja paling lambat minggu ini. Nanti hasil dari bidang pemeriksaan ketika ada yang tidak diterima atau tidak sesuai maka mahasiswa (korban) punya wewenang untuk melapor kembali dan mengklarifikasi hal-hal tesebut.*(red)