Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


MPBI Gelar Konferensi Pers Menyikapi Omnibus Law Cipta Kerja

February 28, 2020 Last Updated 2020-02-28T09:34:56Z

JAKARTA,- Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menggelar konferensi pers terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.(28/2/2020)

Dalam pernyataan sikapnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan sikap sebagai berikut ,

1. MPBI merupakan alat perjuangan pekerja/buruh Indonesia serta elemen masyarakat yang lain untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat. Dalam kaitan dengan itu, MPBI akan berjuang untuk menghapus segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kehidupan pekerja/buruh Indonesia harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh.

2. Saat ini Pemerintah sedang berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi dengan melahirkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas.

3. Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, MPBI melihat RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Hal ini tercermin dari 9 (sembilan) alasan berikut :

a. Hilangnya upah minimum;
b. Hilangnya pesangon;
c. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan;
d. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup;
e. PHK semakin mudah;
f. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif;
g. TKA "buruh kasar" berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar;
h. Jaminan sosial terancam hilang; dan
i. Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan; kami menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI reborn) yang telah dideklarasikan di Gelora Bung Karno pada tanggal 1 Mei 2012 sebagai alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendegradasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi (KLA).

*(red)


×
Berita Terbaru Update