MAKASSAR,- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Komisariat Universitas Islam Makassar (UIM) mengaku RUU Omnibus Law adalah episode lanjutan kegagalan revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Ketua E.Kom LMND UIM Supriyadi Lamadike dalam rilisnya menyampaikan bahwa "Revisi UU Ketenagakerjaan selalu gagal akibat gelombang penolakan yang begitu besar dari masyarakat, Terkhusus kaum buruh. Ini upaya pemerintah yang ingin membuka kran seluas luasnya bagi investor asing," tegasnya.(26/2/2020)
Karenanya, ia meminta semua pihak, tidak hanya buruh dan mahasiswa, turut menolak RUU Omnibus Law yang cacat hukum dan tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
Supriyadi juga menilai RUU Omnibus Law mencederai hak masyarakat, Karena tidak demokratis. Dari ratusan satgas RUU Omnibus Law, tidak ada sama sekali perwakilan dari buruh, ucapnya.
"Perumusan RUU Omnibus Law dengan dalil Cipta Lapangan Kerja ini tidak sesuai dengan konteks problem yang terjadi dalam bangsa ini khususnya dalam lingkungan pekerja/buruh. Selain itu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ala Rezim saat ini, hanya akan memuluskan proses ekpolitasi alam maupun manusia di bangsa ini," tuturnya.
Tambah supriyadi, "RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan menghilangkan Hak-Hak dasar Buruh, khususnya pesangon, UMP dan UMK, serta tidak adanya kepastian kerja."
Kami dari LMND E.Kom UIM akan menggalang kekuatan mahasiswa agar bersatu dengan kekuatan buruh untuk menolak RUU Omnibus Law ini, tutupnya.*(red)
Ketua E.Kom LMND UIM Supriyadi Lamadike dalam rilisnya menyampaikan bahwa "Revisi UU Ketenagakerjaan selalu gagal akibat gelombang penolakan yang begitu besar dari masyarakat, Terkhusus kaum buruh. Ini upaya pemerintah yang ingin membuka kran seluas luasnya bagi investor asing," tegasnya.(26/2/2020)
Karenanya, ia meminta semua pihak, tidak hanya buruh dan mahasiswa, turut menolak RUU Omnibus Law yang cacat hukum dan tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
Supriyadi juga menilai RUU Omnibus Law mencederai hak masyarakat, Karena tidak demokratis. Dari ratusan satgas RUU Omnibus Law, tidak ada sama sekali perwakilan dari buruh, ucapnya.
"Perumusan RUU Omnibus Law dengan dalil Cipta Lapangan Kerja ini tidak sesuai dengan konteks problem yang terjadi dalam bangsa ini khususnya dalam lingkungan pekerja/buruh. Selain itu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ala Rezim saat ini, hanya akan memuluskan proses ekpolitasi alam maupun manusia di bangsa ini," tuturnya.
Tambah supriyadi, "RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan menghilangkan Hak-Hak dasar Buruh, khususnya pesangon, UMP dan UMK, serta tidak adanya kepastian kerja."
Kami dari LMND E.Kom UIM akan menggalang kekuatan mahasiswa agar bersatu dengan kekuatan buruh untuk menolak RUU Omnibus Law ini, tutupnya.*(red)