JAKARTA,- Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengklaim kecolongan ketika ada anggotanya yang masih aktif, yakni Dony Pedro, mendirikan kelompok King of The King. Dia menjamin yang bersangkutan diproses hukum sesuai aturan.
"Kami juga baru tahu, kami merasa kecolongan tetapi itu adalah tanggung jawab saya, jadi harus diperbaiki, proses hukum, kita lihat kesalahan demi kesalahan," kata Andika di Magelang, seperti dilansir Antara.(7/2/2020)
Andika mengatakan bahwa Dony Pedro tengah diproses hukum melalui pengadilan militer. Dony Pedro kini ditahan di Pusat Persenjataan Infanteri Bandung sejak 31 Januari lalu.
"Proses hukumnya di pengadilan militer dan itu kami kawal benar sehingga proses hukum dalam hal penegakan KUHP militer itu benar-benar memberikan rasa keadilan kepada korban-korban penipuan. Tidak akan dilepas," tegasnya yang dikutip dari cnnindonesia.com.
Kasus King of The King, lanjut Andika, akan terus ditelusuri. Itu akan dilakukan karena melibatkan banyak dari kalangan warga sipil yang merupakan rekan Dony Pedro.
Andika lalu menjadikan kasus King of The King menjadi pembelajaran atau evaluasi. Dia tidak ingin ada anggota TNI aktif yang kembali membentuk kelompok serupa lalu melakukan penipuan.
"Jangan sampai telanjur bablas seperti Letnan Satu D ini. Kami pasti akan jaga sehingga proses hukum ini tidak main-main," imbuhnya.
Kasus King of The King mencuat ketika kelompok tersebut mengklaim mampu melunasi seluruh utang Indonesia. Mereka juga mengaku bisa memberi kesejahteraan kepada masyarakat.
Spanduk King of The King bertebaran di Kota Tangerang. Kepolisian lantas bergerak menangkap pengurus kelompok tersebut. Ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Dony Pedro yang merupakan anggota TNI aktif berpangkat Letnan satu. Dia kini menjalani proses hukum melalui peradilan militer.
"Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan Tindak Pidana penipuan," ucap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya.*(red)
"Kami juga baru tahu, kami merasa kecolongan tetapi itu adalah tanggung jawab saya, jadi harus diperbaiki, proses hukum, kita lihat kesalahan demi kesalahan," kata Andika di Magelang, seperti dilansir Antara.(7/2/2020)
Andika mengatakan bahwa Dony Pedro tengah diproses hukum melalui pengadilan militer. Dony Pedro kini ditahan di Pusat Persenjataan Infanteri Bandung sejak 31 Januari lalu.
"Proses hukumnya di pengadilan militer dan itu kami kawal benar sehingga proses hukum dalam hal penegakan KUHP militer itu benar-benar memberikan rasa keadilan kepada korban-korban penipuan. Tidak akan dilepas," tegasnya yang dikutip dari cnnindonesia.com.
Kasus King of The King, lanjut Andika, akan terus ditelusuri. Itu akan dilakukan karena melibatkan banyak dari kalangan warga sipil yang merupakan rekan Dony Pedro.
Andika lalu menjadikan kasus King of The King menjadi pembelajaran atau evaluasi. Dia tidak ingin ada anggota TNI aktif yang kembali membentuk kelompok serupa lalu melakukan penipuan.
"Jangan sampai telanjur bablas seperti Letnan Satu D ini. Kami pasti akan jaga sehingga proses hukum ini tidak main-main," imbuhnya.
Kasus King of The King mencuat ketika kelompok tersebut mengklaim mampu melunasi seluruh utang Indonesia. Mereka juga mengaku bisa memberi kesejahteraan kepada masyarakat.
Spanduk King of The King bertebaran di Kota Tangerang. Kepolisian lantas bergerak menangkap pengurus kelompok tersebut. Ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Dony Pedro yang merupakan anggota TNI aktif berpangkat Letnan satu. Dia kini menjalani proses hukum melalui peradilan militer.
"Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan Tindak Pidana penipuan," ucap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya.*(red)