Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) Sulsel melakukan Aksi demonstrasi di
kantor DPRD Sulsel dan Kantor Gubernur Sulsel terkait dugaan tambang Ilegal
yang ada di Kab. Enrekang.(13/2/2020)
Dalam rilisnya GPI Sulsel menduga kurangnya perhatian pemerintah terhadap dalam pengelolaan sumber daya alam sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang ilegal.
GPI Sulsel mendapati bahwa dalam perda kabupaten Enrekang Nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW ), beberapa tambang yang beroperasi saat ini di kecamatan Maiwa ,Baroko dan Cendana tidak termasuk kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan tambang.
Koordinator Aksi Doni Elyoena dalama orasinya "Pemda seharusnya memperhatikan Perda Kab. Enrekang Nomor 14 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum mengeluarkan rekomendasi,"teriaknya.
"Kami meminta pihak Pemprov Sulsel untuk memanggil pihak terkait dalam jangka waktu 7 hari ke depan, kami juga mendesak pihak DPRD untuk segera membuat Pansus terkait persoalan ini," pungkas Doni.*(red)
Dalam rilisnya GPI Sulsel menduga kurangnya perhatian pemerintah terhadap dalam pengelolaan sumber daya alam sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang ilegal.
GPI Sulsel mendapati bahwa dalam perda kabupaten Enrekang Nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW ), beberapa tambang yang beroperasi saat ini di kecamatan Maiwa ,Baroko dan Cendana tidak termasuk kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan tambang.
Koordinator Aksi Doni Elyoena dalama orasinya "Pemda seharusnya memperhatikan Perda Kab. Enrekang Nomor 14 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum mengeluarkan rekomendasi,"teriaknya.
"Kami meminta pihak Pemprov Sulsel untuk memanggil pihak terkait dalam jangka waktu 7 hari ke depan, kami juga mendesak pihak DPRD untuk segera membuat Pansus terkait persoalan ini," pungkas Doni.*(red)