MAKASSAR,- Buruh menganggap kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja adalah upaya penguasa untuk melegalkan penindasan manusia diatas manusia, bahkan jauh lebih para dari sistem yang dikenal sebagai perbudakan moderen (Outsourching/buruh kontrak) yang sebelumnya dilegalakan melalui UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Andi Kurniawan, Ketua DPC FSB KAMIPARHO KSBSI Makassar menjelaskan RUU Cipta Kerja dalam Omnibus law ini betul-betul menghilangkan hak buruh sebagai manusia yang mana seharunya negara menjadi pelindungnya, namun kenyataannya pemerintah hari ini malah membuat suatu keputusan yang sangat tidak berpihak kepada kepentingan rakyat khususnya kaum buruh.(18/2/2020)
"Bayangkan jika selama ini ada hak yang melekat sebagai ambang batas hidup sederhana bukan hidup sejahtera itu semua di hilangkan, misalanya Pesangon di hilangkan, upah minimun di tiadakan, perlindungan terhadap buruh perempuan di hilangkan. Bahkan kontrak dan outsourching yang dulunya hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, di dalam Omnibus Law Cipta Kerja semua pekerjaan bisa di outsourchingkan," jelas Andi Kurniawan.
Lebih jauh lagi, menurut kami dari Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO Makassar, harusnya Omnibus Law bukan menjadi solusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Solusi yang tepat adalah memperkuat industrialisasi nasional, bukan malah membuat kebijakan yang menjerumuskan rakyat. Terlepas dari semua itu bahwa sejatinya negara kapitalistik memang tidak akan pernah berpihak kepada rakyat dalam setiap keputusan dan kebijakannya, pungkasnya.
"Omnibus Law Cipta Kerja angin segar bagi kapitalis, angin topan bagi rakyat. Olehnya itu kami dari FSB KAMIPARHO akan terus melakukan kampanye penolakan bersama organ-organ pergerakan lainnya," tutupnya.*(red)
Andi Kurniawan, Ketua DPC FSB KAMIPARHO KSBSI Makassar menjelaskan RUU Cipta Kerja dalam Omnibus law ini betul-betul menghilangkan hak buruh sebagai manusia yang mana seharunya negara menjadi pelindungnya, namun kenyataannya pemerintah hari ini malah membuat suatu keputusan yang sangat tidak berpihak kepada kepentingan rakyat khususnya kaum buruh.(18/2/2020)
"Bayangkan jika selama ini ada hak yang melekat sebagai ambang batas hidup sederhana bukan hidup sejahtera itu semua di hilangkan, misalanya Pesangon di hilangkan, upah minimun di tiadakan, perlindungan terhadap buruh perempuan di hilangkan. Bahkan kontrak dan outsourching yang dulunya hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, di dalam Omnibus Law Cipta Kerja semua pekerjaan bisa di outsourchingkan," jelas Andi Kurniawan.
Lebih jauh lagi, menurut kami dari Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO Makassar, harusnya Omnibus Law bukan menjadi solusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Solusi yang tepat adalah memperkuat industrialisasi nasional, bukan malah membuat kebijakan yang menjerumuskan rakyat. Terlepas dari semua itu bahwa sejatinya negara kapitalistik memang tidak akan pernah berpihak kepada rakyat dalam setiap keputusan dan kebijakannya, pungkasnya.
"Omnibus Law Cipta Kerja angin segar bagi kapitalis, angin topan bagi rakyat. Olehnya itu kami dari FSB KAMIPARHO akan terus melakukan kampanye penolakan bersama organ-organ pergerakan lainnya," tutupnya.*(red)