Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Andi Cibu Mattingara : Kombatan ISIS Yang Minta Pulang Sebenarnya Adalah Korban.

February 14, 2020 Last Updated 2020-02-14T16:23:30Z

Oleh : Andi Cibu Mattingara, SH (Kadiv Kampanye dan Perluasan Jaringan PBHI Sulsel).

Kehadiran 689 eks WNI (ISIS) yang masuk kategori teroris lintas batas (FTF) itu akan menjadi ancaman terhadap 267 juta rakyat Indonesia. ucap Menkopolhukam, Mahfud MD.

Sebetulnya negara tidak tepat mengularkan keputusan tersebut, pasalnya WNI yang terjaring kelompok teroris tidak dapat dipandang sebagai pelaku utama terhadap ancaman teror, tetapi negara harus memandang WNI yang terjaring kelompok teroris adalah korban dari organisasi terorisme.

Sehingga menjadi tugas dan tanggung jawab Negara untuk dapat meberikan wadah pendidikan bagi kelompok WNI yang masuk dalam organisasi terorisme. Sebab, tentu mereka punya alasan sehingga ingin kembali ke negara asalnya karena tidak menutup kemungkinan alasan kuatnya ingin pulang adalah sadar bahwa mereka telah diperalat dari organisasi terorisme tersebut.

Kita semua telah sepakat bahwa aksi terorisme adalah perilaku kejahatan terhadap manusia, akan tetapi negara tidak boleh berperan sebagai pihak yang mengadili WNI yang terjaring kelompok terorisme. Justru tindakan negara tersebut merupakan bentuk anti toleransi terhadap manusia. Tidak menutup kemungkinan  kelompok tersebut sadar dan ingin kembali ke pangkuan pertiwi dan itu juga adalah hak setiap warga negara.

Secara yuridis telah di atur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum". Secara ketentuan tersebut negera mestinya tetap memberikan rasa pengakuan, perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum.

Nah dengan keputusan pemerintah tersebut, jelas melanggar ketentuan HAM dalam suatu kenegaraan kita.

Upaya pemerintahan dalam merespon kepulangan WNI seharusnya dapat direspon dengan baik bukan malah dibalas dengan penolakan, sebab sikap negara semacam inilah dapat dikategorikan sebagai anti toleransi terhadap manusia.

Toh seharusnya negara dapat mendata WNI yang ingin kembali dan kemudian dibuatkan wadah untuk menetralisir paham-paham teror tersebut, sebab mereka semua adalah korban terhadap paham atau kolompok terorisme. dan itu adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah sesuai UUD 1945.


×
Berita Terbaru Update